Secara yuridis, setelah meninggal dunia harta kekayaan seseorang berpindah kepada ahli warisnya. Berbeda dengan harta bergerak, untuk properti seperti tanah seorang ahli waris harus mendapatkan legalitas hak atas tanah warisan yang diperolehnya. Sering terjadi, ahli waris tidak segera atau mengabaikan proses peralihan hak atas tanah warisan, pada saat tanah warisan tersebut mau dijadikan jaminan ataupun dialihkan kepada pihak lain, terutama dijual, terjadilah kesulitan. Memang pada prinsipnya, pada saat pewaris meninggal dunia, segala hak dan kewajiban atas tanahnya berpindah kepada ahli waris. Namun, untuk melegalkan perpindahan hak dan kewajiban tersebut ada prosedur dan persyaratannya. Tanpa legalitas hak dimata hukum, tanah warisan masih tidak terima oleh lembaga keuangan semacam bank sebagai agunan. Izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak bisa diperoleh. Sehingga, bagi real estate developer sangat penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan mendapatkan hak atas warisan tersebut.
Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya?