Wednesday 9 November 2011

FLPP (Fasilitas Pembiayaan Perumahan); Program Subsidi Perumahan Terbaru.

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Bila dahulu masyarakat mengenal istilah Subsidi Peumahan, maka semenjak tahun 2010 subsidi tersebut sudah tidak ada lagi. Oleh Pemerintah, FLPP dikembangkan sebagai penggantinya. FLPP atau Fasilitas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-Kemenpera) melalui lembaga perbankan. Berbeda dengan skim subsidi perumahan sebelumnya yang dananya berasal dari pos belanja yang bersifat habis pakai, pada FLPP dana yang bersumber dari APBN tersebut masuk dalam pos pembiayaan, sehingga sifatnya bergulir (kebalikan dari habis pakai). Dengan adanya dana FLPP bergandeng dengan dana perbankan maka tingkat bunga/marjin KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) bisa diturunkan. But, tidak semua orang berhak mendapatkan FLPP. Siapa saja yang boleh mendapat FLPP, bagaimana caranya, apa saja persyaratannya? Selengkapnya, ikuti artikel ini.

Siapa yang berhak mendapat FLPP? 
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan FLPP adalah masyarakat yang termasuk dalam kelompok sasaran sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat. Secara garis besar ada dua kategori sasaran, yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM). Kategori MBR adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan maksimal Rp.2.500.000,- per bulan. Sedangkan MBM adalah mereka yang mempunyai penghasilan maksimal Rp.4.500.000,- per bulan. Penghasilan tersebut didasarkan pada gaji pokok (karyawan dan pegawai) atau pendapatan pokok rata-rata (wiraswasta). 

Bagaimana caranya mengikuti Program FLPP?
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat diikuti dengan cara :
1. Menghubungi bank pelaksana untuk mendapatkan informasi mengenai FLPP.
2. Melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari bank pelaksana.
3. Memilih rumah yang sesuai baik tapak maupun susun yang dibangun oleh pengembang (developer).
4. Mengajukan kredit/pembiayaan ke bank pelaksana.
5. Disetujui. 

Bank apa saja yang menjadi Bank Pelaksana FLPP?
Beberapa bank yang telah menandatangani MoU/PKO dengan Kemenpera untuk menjadi pelaksana FLPP antara lain : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, dan Bank Bukopin. Baru-baru ini empat bank menyusul untuk menjadi pelaksana FLPP, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank CIMN Niaga dan Bank BPD Jawa Tengah. Selengkapnya lihat disini

Apa saja persyaratan mendapatkan FLPP?
Selain persyaratan yang diminta masing-masing bank, untuk mendapatkan FLPP nasabah disyaratkan :
1. Calon debitur/nasabah rumah sejahtera tapak adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan dasar gaji pokok paling banyak Rp.2.500.000,- per bulan.
2. Calon debitur/nasabah rumah sejahtera susun yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan mengengah (MBM) dengan penghasilan pokok paling banyak Rp.4.500.000,- per bulan.
3. Belum memiliki rumah.
4. Belum pernah menerima subsidi perumahan.
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT.

Bagaimana kalau tidak mempunyai NPWP, rumah apa saja yang bisa diajukan untuk mendapatkan FLPP, berapa batasan harga rumah, apakah terdapat maksimal jangka waktu, apakah bisa digunakan bersamaan dengan program bantuan (subsidi) rumah lainnya? Simak kelanjutannya disini

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

1 comment:

  1. Program FLPP sangat di butuhkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, semoga terus berkembang dan menuju masyarakat Indonesia sejahtera

    ReplyDelete

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626