Program subsidi rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayan perumahan (FLPP) tahun 2011 tidak berjalan sukses karena minimnya suplai rumah dan kurangnya uang muka (DP) yang harus disediakan nasabah. Padahal dengan pola subsidi baru yaitu FLPP, diharapkan dapat membuat tingkat suku bunga KPR dapat diturunkan, khususnya untuk KPR Sejahtera. Bunga yang ditetapkan pun lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pasar yang berlaku yaitu di bawah 10 persen, dengan cicilan tetap selama masa tenor. Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5%.
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5%.