Tuesday 12 June 2012

2013, 20% Apartemen Untuk Warga Miskin

Semua apartemen mulai tahun depan wajib menyediakan kamar atau unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau warga miskin (gakin). Tidak tanggung-tanggung, unit yang wajib disediakan pengusaha apartemen 20% dari jumlah total unit. Artinya, bila satu apartemen ada 100 unit, maka yang 20 unit harus diperuntukan bagi MBR.
Ketentuan itu sudah dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Ketentuan ini paling lambat akan diberlakukan pemerintah dua tahun setelah UU ini terbit atau mulai 2013 mendatang.
”Ini ketentuan pemerintah yang sudah tidak bisa diganggu gugat. Siapa pun pengembangnya, nantinya wajib menyediakan 20% unit bagi gakin,” ungkap Simon Lekatompessy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Minggu (10/6).
Diungkapkannya, Komisi C awal Juni lalu melakukan konsultasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya ke Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Namun dalam konsultasi itu, tandasnya, rombongan Komisi C juga diberi penjelasan soal ketentuan di dalam isi Undang-Unadng 1/2011 tersebut.
Baik pengembang apartemen mewah atau sederhana, tandas Simon, wajib membangun unit untuk MBR. Sedangkan soal teknisnya memang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, paling tidak gambaran tersebut sudah bisa dipakai acuan pengembang apartemen di Surabaya maupun pemerintah kota Surabaya.
Pengembang apartemen, lanjutnya, mulai sekarang sudah bisa membuat program untuk menyambut pelaksanaan UU tersebut. Terutama dalam hal penyediaan ruang atau unit kamar tersebut.
“Soal petunjuk teknisnya apakah yang 20% itu dari bangunan induk apartemen mewahnya atau bisa dibuatkan bangunan di samping apartemen induk tersebut, kami belum tahu. Mari kita tunggu PP sebagi petunjuk teknisnya,” jelas dia.
Tapi menurutnya, biar kehidupan di suatu apartemen itu bisa harmonis sehingga hubungan antara si kaya dan si miskin terjalin dengan baik, dewan ingin bangunan apartemen untuk gakin dan di kaya jadi satu.
Sedangkan, Kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, memang ketentuan di dalam UU tersebut seperti itu. Jadi selain pengembang apartemen wajib menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemkot, dia harus membangunkan unit untuk gakin. “Ini ketentuan undang-undang jadi harus ditaati semua pengembang,” ungkapnya.
Namun, pihaknya juga masih belum tahu apakah UU itu berlaku surut atau tidak. Bila berlaku surut, maka pengusaha apartemen yang sudah mendirikan apartemen dan sudah beroperasi juga memiliki kewajiban yang sama untuk membangun 20% unit bagi gakin. Tapi, kalau tidak berlaku surut, maka yang kena kewajiban membangun unit kamar bagi gakin hanya apartemen yang berdiri pada 2013 nanti.

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626