Pemimpin BLU PPP Kementerian Perumahan Rakyat DT Saraswati mengungkapkan kalau bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/ debitur KPR FLPP Sejahtera.
Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun Rp 5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah. Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP, ke empat mempunyai NPWP dan kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.