Wednesday 20 November 2013

Bagaimana Mendapatkan Surat Izin Usaha Broker/Perantara Properti?

Bisnis properti adalah bisnis yang tidak ada matinya. Selama bumi ini masih dihuni manusia, bisnis properti akan terus berlanjut.
Seiring dengan lajunya pertumbuhan bisnis properti, terbuka pula peluang usaha menjadi broker dan agen properti atau dengan kata lain perantara terjadinya transaksi jual-beli-sewa properti.
Bisnis perantara properti layak untuk diperhitungkan, karena tidak seperti developer ataupun kontraktor, bisnis perantara jual-beli-sewa properti tidak memerlukan modal banyak. Cukup memiliki badan usaha lengkap perizinannya, bisnis ini sudah bisa dijalankan.
Nah, bagaimana caranya mendapatkan surat izin usaha perantara perdagangan properti, simak tulisan ini hingga selesai.
Pemerintah Republik Indonesia mengatur perizinan usaha perantara perdagangan properti dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Nah, apa saja syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat izin usaha perantara perdagangan properti? Mari kita lanjutkan...
Sebelum mendapatkan izin, perusahaan pemohon izin mesti mengisi “Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti” atau disingkat SPSIU-P4, yaitu formulir permohonan izin yang memuat data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan perantara perdagangan properti adalah:
1. Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
2. Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
3. Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
b. paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.

Selain kewajiban diatas, perusahaan dilarang untuk:
1. Memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
2. Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan;
3. Melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur; dan/atau meminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi sebagaimana tertulis dalam perjanjian.

Selanjutnya, bagaimana tatacara penerbitan surat izin usaha perantara perdangan properti? Simak postingan kami selanjutnya.

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626