Friday 22 November 2013

Dilarang KPR Indent...!

Tahun ini, perbankan dan pengusaha properti tidak bisa tidur nyenyak seperti tahun lalu. Belum selesai beradaptasi dengan aturan LTV yang ketat, mereka kembali harus menghadapi larangan Bank Indonesia (BI) soal KPR indent untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.
Larangan KPR indent untuk rumah kedua tercantum dalam SE BI No. 15/40/DKMP (24/09/2013) poin IV.F.2 yang berbunyi “Bank hanya dapat memberikan fasilitas KPP atau KPP iB jika Properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh, yaitu telah terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan. Kecuali, fasilitas KPP atau KPP iB merupakan fasilitas KPP atau KPP iB pertama bagi debitur atau nasabah dari seluruh fasilitas yang diterima baik di Bank yang sama maupun Bank lainnya
Bisa dipastikan larangan ini akan memangkas penjualan rumah baru di developer, yang ujungnya menurunkan angka penyaluran kredit rumah oleh bank. Mayoritas penjualan rumah baru di developer, terutama developer besar, dibiayai oleh bank dengan KPR rumah indent.
Spekulasi harga dan bubble aset properti, itu hal yang sepertinya ingin dikelola oleh BI dengan larangan ini. Kemungkinan BI melihat bahwa sumber spekulasi terjadi di pembelian rumah kedua, sementara pembelian rumah pertama dilakukan murni untuk pemakaian sendiri.

Pengertian KPR Indent
Apa itu itu KPR rumah indent?
Kalau beli rumah baru di developer, Anda pasti sudah bisa memanfaatkan fasilitas KPR rumah, meskipun rumahnya belum jadi dan masih tanah kosong. Nah, inilah yang disebut KPR rumah indent.
Kok bisa bank menyalurkan kredit rumah sementara jaminannya, yaitu rumah, belum ada wujudnya. Bagaimana kalau nanti nasabah menunggak dan rumah belum jadi? Bukannya bank tidak bisa menyita jaminan.
Tidak semua developer bisa menjual rumah ke calon pembeli menggunakan KPR rumah indent. Bank hanya memberikan KPR jenis ini kepada developer yang sudah bekerjasama, artinya sudah di seleksi ketat berdasarkan berbagai indikator dan pertimbangan (mulai dari legalitas, finansial sampai reputasi).
Jika nanti nasabah menunggak dan tidak dapat meneruskan cicilan rumah, sementara rumah masih dalam proses pembuatan dan belum terjadi pengikatan legalitas rumah tersebut kepada bank, developer menjadi penjamin pinjaman tersebut. Rumah tersebut akan di buy-back dan sisa pinjaman dilunasi oleh developer berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat dengan bank sebelumnya. Itulah kenapa, penting bagi bank memastikan kualitas developer dalam hal KPR indent, selain menilai kemampuan membayar nasabah.
Kredit indent berkembang pesat setelah krisis 1998. Sebelum krisis, developer harus membangun rumah dahulu, baru kemudian calon pembeli bisa mengajukan kredit ke bank atas rumah yang sudah jadi tersebut. Adanya kredit ini mendorong pertumbuhan properti rumah baru berlari kencang.
Karena kredit indent ini menguntungkan banyak pihak. Di sisi developer, ekspansi penjualan rumah lebih cepat tanpa perlu tambahan modal untuk membangun dulu. Disisi calon pembeli rumah, pembelian rumah jadi lebih mudah karena tidak perlu menunggu sampai rumah jadi baru kredit KPR. Bagi bank, penyaluran kredit rumah tumbuh lebih cepat, dengan proses yang lebih mudah, tanpa perlu mengorbankan aspek kualitas kredit (ada jaminan dari developer, selain aspek kemampuan bayar nasabah).

Implikasi Larangan KPR Indent Ini
Dampak paling utama adalah penurunan drastis dalam pembelian rumah baru, terutama segmen nasabah yang membeli rumah untuk investasi dan spekulasi karena mereka biasanya membeli rumah kedua. Meskipun mungkin jumlahnya tidak banyak, masalahnya kelompok ini memiliki daya beli paling besar dan menjadi penggerak harga pasar. Tanpa unsur investasi, pasar properti akan sulit tumbuh dan berkembang. Investasi dan spekulasi layaknya oli yang memperlancar dan menggerakkan mesin industri properti.
Akibat dari sini, kemungkinan paling besar adalah peningkatan penjualan di sektor rumah second (bekas). Nasabah beralih melakukan transaksi di rumah second.
 
Sumber: www.duwitmu.com/

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626