Setelah membaca tips investasi property dan bagaimana cara mendapatkan kredit Bank (KPR), anda mungkin tertarik untuk menjadi investor property, atau jika anda belum memiliki rumah, anda bermiat membeli sebuah rumah kemudian ditempati sendiri. Cause, membeli sebuah rumah adalah impian setiap orang. Rumah bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga sebagai tempat kita membangun sebuah keluarga.
1. Carilah sebanyak mungkin rumah yang dijual. Buat daftarnya, kemudian tindak-lanjuti, dengan menanyakan harga, spesifikasi dan fasilitasnya. Jangan hanya itu, tapi kunjungi rumah tersebut, lihat langsung kondisinya.
2. Tanyakan kelengkapan perizinannya. Salahsatu syarat pengajuan KPR adalah IMB, jadi pastikan rumah tersebut memiliki IMB. Karena ada biaya tambahan jika IMB tersebut tidak dipegang lagi oleh pemilik.
3. Bandingkan harganya dengan harga pasaran. Karena kalau anda membelinya diatas harga pasaran rumah se-type, jika suatu saat anda harus menjual cepat rumah tersebut, returnnya bisa sangat kecil atau malah rugi.
Tips diatas berlalu baik anda membeli rumah second maupun rumah baru dari developer. Namun, bila anda membeli rumah baru dari developer, pertanyakan perihal perizinan proyek perumahan yang meliputi :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan dan sebagainya.
- Prasarana sudah tersedia.
- Kondisi tanah matang.
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
- IMB Induk.
- Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Seperti kata pepatah, teliti dahulu sebelum membeli, sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna.
Jika anda merasa artikel ini berguna, bagikan kepada teman-teman anda.
Jika anda merasa artikel ini berguna, bagikan kepada teman-teman anda.
Salam Sukses Selalu
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami