Apa Kabar Gan..? Sudah baca postingan saya Yuk, Mengenal BPHTB Bagian I? Pada postingan tersebut saya sudah jelaskan besarnya tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu 5% dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Jadi misalkan dapat properti (rumah atau tanah) senilai 100 juta, maka pajaknya 5% x Rp.100 juta = 5 juta?

Dimana bisa membayarnya?
BPHTB dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (SSB) kemudian menyetorkan ke Bank Pemerintah atau bisa juga lewat Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
Terus, dimana Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (SSB) tersebut bisa diperoleh?
Jangan nyari di tukang sayur Gan.. Hehehe..;-) SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos yang ada di wilayah anda.
Kalau saya tidak menyetor BPHTB, atau menyetor tapi kurang dari yang seharusnya, apa ada sanksinya?
Apabila seorang Wajib Pajak diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
Oke.. Udah dulu ya.. Pada akhirnya semuanya tergantung kita. Mau menyetor BPHTB atau tidak, resiko ditanggung masing-masing.
Salam Sehat dan Sukses.
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami