Dewan Pimpinan Pusat Realestate Indonesia (REI) menilai, terjadi salah penerapan atau "mal adapted" yang akut pada kebijakan perumahan saat ini sehingga ancaman ketidaktersediaan rumah (backlog) secara nasional diperkirakan makin memburuk. "Sudah `mal adapted` atau setara dengan `mal praktik` dalam dunia kedokteran. Alih-alih mau mengurangi `backlog` perumahan nasional yang angkanya di bawah 10 juta beberapa tahun lalu, saat ini malah sudah 13-14 juta unit tahun ini," kata Wakil Ketua DPP REI Bidang Rusunami, M Nawir ketika menghadiri pemancangan proyek Apartemen Senopati Penthouse, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan kekisruhan program penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembangungan Perumahan (FLPP) yang belum berakhir hingga kini karena sesuai Pasal 22 ayat (3) UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perutukkannya hanya bagi pengembang perumahan yang membangun rumah dengan tipe 36.
Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan kekisruhan program penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembangungan Perumahan (FLPP) yang belum berakhir hingga kini karena sesuai Pasal 22 ayat (3) UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perutukkannya hanya bagi pengembang perumahan yang membangun rumah dengan tipe 36.
