Tak ada kata sulit bagi orang yang mau, setiap ada kemauan akan ada jalan, begitu kata pepatah. Demikian pula dalam dunia bisnis properti. Tak mesti harus punya perusahaan besar, PT atau CV, atau modal milyaran untuk menjadi pebisnis properti. Hanya dengan beberapa (juta) rupiah, anda bisa menjadi seorang developer. Ga percaya..?? Sudah banyak yang membuktikan. Yang paling penting punya tekad kuat dan keberanian serta tahu ilmu dan prosedurnya. Gimana prosedurnya..?? Baca artikel berikut sampai habis... Selanjutnya action atau praktekkan, karena ada pepatah Arab "al-'Ilmu bi la 'amal ka as-sajar bi la tsamar" (ilmu tanpa praktek bagaikan pohon tanpa buah), yep.. ujung2nya hanya menjadi kayu bakar..!!
Baiklah, tak perlu panjang lebar, langsung saja kita ke inti pembahasan gimana prosedurnya menjadi seorang developer, oke..? Ikuti langkah-langkah berikut :
A. A. Persiapan
1. Periksa lahan (lokasi) perumahan.
2. Periksa tanah, bila masih segel diurus menjadi sertifikat.
3. Sertifikat dipecah menjadi per-kavling.
4. Periksa PBB, bila belum ada minta urus ke Kantor Pajak.
5. Land clearing (pembersihan lokasi).
6. Siapkan type dan model rumah yang akan dibangun.
7. Promosikan, bikin spanduk dan brosur.
B. B. Perizinan
1. Pengajuan IMB, supaya lebih mudah ajukan lewat Kelurahan setempat.
2. Siapkan copy tanda lunas PBB terakhir dan copy KTP developer/nasabah.
3. Isi Blanko IMB (tersedia di Kelurahan)
C. C. Pembangunan Rumah.
1. Rumah dibangun setelah ada pemesan (nasabah).
2. Persyaratan menjadi nasabah KPR sesuai yang ditentukan Bank pemberi KPR.
3. Pembangunan rumah sesuai gambar/pesanan.
4. Perhatikan/siapkan sarana air bersih dan listrik.
D. D. Pengajuan KPR
1. Periksa kelengkapan persyaratan nasabah sesuai yang diminta Bank pemberi KPR.
2. Pengajuan rumah untuk di LPA (survey) pihak Bank (atau yang ditunjuk).
3. Pengajuan permohonan KPR dengan melengkapi berkas yang diminta :
- Copy sertifikat (yang asli menyusul).
- Copy PBB terakhir.
- IMB asli.
- KTP & NPWP Pihak developer dan nasabah.
- Surat penawaran rumah lengkap dengan spesifikasi dan harga jual.
4. AJB dan Akad kredit yang melibatkan Anda, Nasabah dan pihak Bank serta notaris.
Mudah kan, sebenarnya ada tahapan terakhir yaitu puncaknya. Apa itu.?? Menunggu uang pencairan KPR mengalir ke rekening anda..!!
Ingat, baca dan praktekkan..!!
Salam Sukses Selalu.
N/B
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli bisa anda download disini.
2. Analisa Kelayakan Nasabah bisa anda download disini
Widget by [ Zein Property ]
Halo gan, sekarang kan ada undang undang dilarang menjual rumah apabila rumahnya belum dibangun. Sedangkan pada poin C (1) diatas 'Rumah dibangun setelah ada pemesan (nasabah)' berati kita melawan undang2 dong gan?? Bagaimana ini gan??
ReplyDeleteTerimakasih sebelumnya.
ReplyDeletePada Pasal 42 UU PKP disebutkan bahwa rumah tunggal, rumah deret dan atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan pada pasal 42 ayat (2) disebutkan perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
Dalam Poin C (1) diatas, kita masih belum menjual rumah, perjanjian pun tidak kita buat. Kita hanya menerima pendaftaran (biaya administrasi pendaftaran), setelah bangunan minimal 20% baru kita buat perjanjian pendahuluan jual beli dengan nasabah. Sebelumnya pastikan dulu kelayakan pembeli untuk menerima KPR (kalau menggunakan fasilitas KPR). Jangan sampai rumah selesai dibangun, ternyata si pembeli tidak bisa mendapatkan KPR.
Silakan download analisa kelayakan nasabah versi BRI di link yang kami sediakan
ReplyDeletegan kalau kunci sukses buat Sales Agent(SA) itu apa aj?
ReplyDeleteKalau nasabah dp 20%, gimana biaya pembangunan sampai selesai, apakah KPR atau biaya sendiri ?
ReplyDeletesiang all. saya lagi cari developer, kontraktor atau investor untuk pekerjaan perumahan di daerah cipanas cianjur. sehubungan dengan kuatnya permintaan pasar saya dan kami harapkan perumahan ini bisa segera di dirikan.
ReplyDeleteluas lahan yang akan di bangun yaitu 15 Hek,
rencana bangunan 800 unit/10 hek
untuk lebih lengkapnya silahkan hubungi di (0263) 318627 SMS di 087820200515
Wah terima kasih gan, jadi bertambah nih wawasan ane tentang developer perumahan. Ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
ReplyDelete