Showing posts with label Hukum Properti. Show all posts
Showing posts with label Hukum Properti. Show all posts

Saturday, 11 August 2012

Tips Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Saat membeli satu apartemen ataupun rumah pada developer, umumnya surat tanah yang kita dapatkan bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak guna bangun (SHGB).
Hak guna bangun atau disingkat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak tersebut bisa terentang dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak inilah yang kita dapatkan atas properti yang kita beli dan sertifikatnya pun namanya SHGB, bukan SHM. 
Di Indonesia, HGB dapat dimiliki hanya oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia, orang asing yang berlokasi di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. 

Apakah Hak Guna Bangun Bisa Dihapus? 

Monday, 18 June 2012

Mengenal Akta Jual Beli Properti

Pengertian umum jual beli bisa disederhanakan pada devinisi ringkas yaitu suatu kesepakatan timbal balik antara para pihak, yang satu (penjual) menyetujui untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang yang dikuasai dan pihak lainnya (pembeli) menyetujui untuk membayar harga yang telah disepakati dengan sejumlah uang, surat berharga senilai uang atau barang yang bisa diuangkan sebagai imbalan dari perolehan atas hak tersebut. Kedua belah pihak sama-sama bersepakat atas imbal balik atau pertukaran kepemilikan yang saling melindungi dan diikat oleh dasar hak dan kewajiban masing-masing. Jual beli dapat dilakukan secara lisan, tertulis, bawah tangan dan juga dalam bentuk notariil notaris atau pejaebat yang berwenang.
Umumnya jual beli dengan cara lisan dilakukan karena para pihak menganggap jual belinya telah selesai atau tuntas dan dianggap cukup, tidak perlu ada bukti yang diberikan kepada para pihak. Pada praktek lain jual beli dibuat secara tertulis dengan tujuan untuk dijadikan sebagai alat bukti, baik ada sengketa maupun tidak. Jenis jual beli yang dilakukan secara tertulis bisa dilakukan dan dianggap sah dengan cara dilakukan di bawah tangan, istilahnya. Akan tetapi ada pula yang dilakukan secara notariil di hadapan notaris maupun pejabat yang berwenang tergantung dari seberapa berharga nilai dan kepentingan dilaksanakanya jual beli tersebut bagi para pihak yang melakukannya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur perincian jual beli dalam pasal 1457.

Monday, 26 March 2012

Perda Bangunan Hijau Berlaku April 2012

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Sebenarnya, aturan ini sudah lama didengungkan, hanya belum disahkan. Pada bulan April 2012 nanti akan mulai diterapkan," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, dalam "Green Building Week" Inkindo di Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Pandita mengatakan, pergub bangunan hijau ini berbeda dengan rating atau pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat voluntary. Konsultan maupun developer yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya,

Friday, 27 January 2012

Sektor Properti Indonesia Hadapi Empat Tantangan

Perusahaan konsultan properti internasional Jones Lang LaSalle-Procon menyebutkan, sektor properti Indonesia menghadapi empat tantangan dengan beragam dampak pada 2012. Empat tantangan tersebut adalah perlambatan ekonomi global, ancaman inflasi, beragam kebijakan dan regulasi pemerintah, serta persiapan menghadapi pemilihan umum 2014.
Berdasarkan paparan tertulis Kepala Riset Jones Lang LaSalle-Procon Anton Sitorus yang diterima di Jakarta, Jumat (27/1/2012), perlambatan ekonomi global memiliki dampak kecil terhadap sektor properti karena Indonesia memiliki proyeksi ekonomi yang bagus dan berbeda arah dengan perlambatan ekonomi di sejumlah kawasan seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS). "Mereka melemah, sedangkan kita semakin menguat," katanya.

Saturday, 21 January 2012

Agar Booking Fee Anda Tidak Hangus

Kali ini kami akan memberikan tips bagaimana agar booking fee Anda dalam membeli unit rumah atau apartemen tidak hangus. Bagaimana caranya agar booking fee tidak hangus? Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa saat berniat membeli unit rumah atau apartemen, dalam aturan umum developer, setiap calon pembeli diharuskan membayar booking fee sebagai bukti keseriusannya untuk membeli rumah. Dengan membayar booking fee atau dalam istilah lain “Uang Tanda Jadi”, si calon pembeli berhak untuk memilih kavling dan developer berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Dengan memblokir kavling dari penawaran pihak lain, maka pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya, sebagai konsekwensinya, booking fee tersebut hangus dan menjadi hak developer. Bagi calon pembeli, terutama yang berniat membeli dengan menggunakan kredit bank atau KPR, hal ini penting untuk diperhatikan. Bagaimana jika ternyata nantinya pengajuan KPR tidak diterima atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalkan rencana mengajukan KPR senilai Rp. 500 juta, ternyata pihak pemberi KPR atau bank hanya menyetujui senilai Rp.300 juta. Berarti masih ada kekurangan sebesar Rp.200 juta yang mesti disiapkan untuk melunasi harga rumah. Membatalkan pembelian dengan risiko booking fee hangus ataukah menambahkan dana sebesar Rp.200 juta. Bagaimana jika dana sebesar Rp.200 juta tersebut belum siap? Nah, jalan terbaik sebelum Anda memutuskan untuk membayar booking fee adalah dengan menjelaskan secara jujur kondisi Anda kepada pihak developer. Jangan sampai booking fee Anda nantinya hangus hanya gara-gara Anda tidak jujur. Tentang apa saja yang mesti dijelaskan dengan jujur? Simak berikut ini :

Thursday, 19 January 2012

Masih 57 Juta Orang Indonesia yang Belum Mampu Memiliki Rumah

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) mencatat masih ada 57 juta orang Indonesia yang belum bisa memiliki rumah. Angka ini merupakan akumulasi penduduk miskin dan hampir miskin.
Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo menuturkan dengan melihat fakta itu maka aturan membangun rumah menimal tipe 36 m2 oleh pengembang sangat tidak tepat. Aturan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman itu juga dianggap merugikan pengembang skala kecil. "Jadi total 57 juta. Setara 14 juta rumah. Ini masih MBR dan tidak mampu beli tipe 36. Belum lagi masyarakat miskin kota yang punya tanah warisan 30 m2. Apa mungkin bangun, bisa tapi ke atas. Dan mereka nggak mampu," katanya dalam diskusi 'Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah' di Gedung Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Friday, 13 January 2012

UU No.1/2011 Memberatkan Pengembang (Developer)?

Regulasi baru perumahan berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 (UU No.1/2011) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai menghambat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Kebijakan yang efektif per 1 Januari 2012 itu memperlamban kerja pengembang, terutama mereka yang selama ini membangun rumah sederhana tapak (RST).
Demikian Wakil Koordinator REI Regional II Jawa-Kalimantan, Mochamad Rudiansyah, ditemui dalam Pertemuan Nasional DPP REI dengan DPD REI se-Indonesia, di Surabaya, Rabu (11/1/2012) kemarin. Terkait ketentuan yang memberatkan pengembang (developer), lanjut dia, tampak pada UU Nomor 1/2011 tepatnya pasal 42 ayat 2 tentang perjanjian jual beli pada butir E mensyarakatkan pembangunan perumahan paling sedikit 20 persen dari total unit perumahan yang akan dibangun.

Thursday, 5 January 2012

Kendala Hukum Mengancam Bisnis Properti

Kendala Hukum Mengancam Bisnis Properti. Banyak peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini menjerat pebisnis properti khususnya pengembang. Setidaknya ada 3 aturan hukum yang mengancam bisnis properti. Menurut Pengamat Hukum Properti Erwin Kallo, pertama ada Undang-undang Perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2011. Menurutnya UU ini sebenarnya tujuannya baik yakni untuk melindungi konsumen, namun mengancam bisnis pengembang khususnya pengembang menengah kecil.
"Yakni di dalam UU tersebut, developer boleh menjual perumahan atau apartemen yang dibangunnya kepada konsumen, setelah berhasil bangun 20% dari proyek yang direncanakan," kata Erwin kepada detikFinance, Rabu (4/1/2012).

Sunday, 30 October 2011

Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Hak atas Tanah Warisan

Secara yuridis, setelah meninggal dunia harta kekayaan seseorang berpindah kepada ahli warisnya. Berbeda dengan harta bergerak, untuk properti seperti tanah seorang ahli waris harus mendapatkan legalitas hak atas tanah warisan yang diperolehnya. Sering terjadi, ahli waris tidak segera atau mengabaikan proses peralihan hak atas tanah warisan, pada saat tanah warisan tersebut mau dijadikan jaminan ataupun dialihkan kepada pihak lain, terutama dijual, terjadilah kesulitan. Memang pada prinsipnya, pada saat pewaris meninggal dunia, segala hak dan kewajiban atas tanahnya berpindah kepada ahli waris. Namun, untuk melegalkan perpindahan hak dan kewajiban tersebut ada prosedur dan persyaratannya. Tanpa legalitas hak dimata hukum, tanah warisan masih tidak terima oleh lembaga keuangan semacam bank sebagai agunan. Izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak bisa diperoleh. Sehingga, bagi real estate developer sangat penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan mendapatkan hak atas warisan tersebut. 

Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya?

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626