Sunday, 30 October 2011

Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Hak atas Tanah Warisan

Secara yuridis, setelah meninggal dunia harta kekayaan seseorang berpindah kepada ahli warisnya. Berbeda dengan harta bergerak, untuk properti seperti tanah seorang ahli waris harus mendapatkan legalitas hak atas tanah warisan yang diperolehnya. Sering terjadi, ahli waris tidak segera atau mengabaikan proses peralihan hak atas tanah warisan, pada saat tanah warisan tersebut mau dijadikan jaminan ataupun dialihkan kepada pihak lain, terutama dijual, terjadilah kesulitan. Memang pada prinsipnya, pada saat pewaris meninggal dunia, segala hak dan kewajiban atas tanahnya berpindah kepada ahli waris. Namun, untuk melegalkan perpindahan hak dan kewajiban tersebut ada prosedur dan persyaratannya. Tanpa legalitas hak dimata hukum, tanah warisan masih tidak terima oleh lembaga keuangan semacam bank sebagai agunan. Izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak bisa diperoleh. Sehingga, bagi real estate developer sangat penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan mendapatkan hak atas warisan tersebut. 

Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya?
Prosedur dan persyaratan peralihan hak karena pewarisan diatur pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah juncto Pasal 111 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (download disini). 
Langkah yang harus dilakukan bagi ahli waris yang mendapatkan warisan berupa tanah adalah mengajukan pendaftarkan peralihan hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Isi Blangko permohonan pendaftaran yang telah disediakan. Sebelum blangko diserahkan, lengkapi dengan lampiran : 
1. Sertifikat hak atas tanah atas nama pewaris. 
2. Surat keterangan kematian pewaris (pemegang hak atas tanah) dari :
    a. Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia; atau
    b. Rumah sakit; atau
    c. Petugas kesehatan; atau
    d Instansi lain yang berwenang. 
3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa :
    a. Wasiat dari pewaris; atau
    b. Putusan pengadilan; atau
    c. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan; atau
    d. Bagi WNI :
       - penduduk asli, surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia.
       - keturunan Tionghoa, Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris.
       - keturunan Timur Asing lainnya, Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan.
4. Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan beserta bukti identitas penerima kuasa.
5. Bukti identitas ahli waris.
6. Bukti pelunasan BPHTB dalam hal peralihan tersebut terutang BPHTB (baca : Yuk Mengenal BPHTB dan Cara Perhitungannya). 

Oke, untuk lebih jelasnya Anda bisa konsultasikan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di wilayah Anda. 

Salam Sehat dan Sukses

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626