Sertifikat; Tanda Bukti Pemegang Hak Properti |
Kehilangan sertifikat tanah..? Bingung dan panik..?? Ya iya lah.. Karena sertifikat tanah adalah tanda bukti hak atas properti, baik hak milik maupun hak guna bangunan diatasnya. Sertifikat yang berisi data yuridis (pemegang hak dan status hukum bidang tanah) dan data fisik (letak, batas, dan luas tanah) tersebut diterbitkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. But, sejatinya kehilangan sertifikat tanah bukan kehilangan hak atas tanah...! Kehilangan sertifikat tanah hanyalah kehilangan tanda bukti yang ada ditangan Anda, toh di Badan Pertanahan Nasional nama Anda masih tercatat sebagai pemegang hak atas tanah.
Lantas, bagaimana mendapatkan kembali tanda bukti hak atas tanah tersebut? Apa harus bertanya ke dukun..? Jangan..! Ntar terjerumus dalam lembah syirik. Anda yang kehilangan sertifikat tanah bisa minta penerbitan sertifikat pengganti dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 57 sampai Pasal 60. Juga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam pasal 137 sampai Pasal 139. Jadi..? Oke.. Baca artikel ini sampai selesai.
Setidaknya ada dua langkah yang harus anda tempuh :
1. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Caranya dengan melaporkan kehilangan Anda atas sertifikat hak atas tanah kepada kepolisian setempat (wilayah anda kehilangan).
2. Selanjutnya, Anda bisa menghubungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Badan Pertanahan Nasional diwilayah Anda menetap untuk mengetahui langkah dan tindakan yang harus Anda lakukan.
Apa saja yang mesti dipersiapkan..?
1. Surat Permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotocopi Setifikat yang hilang (jika ada, jadi sebaiknya anda memiliki fotocopi atas sertifikat-sertifikat anda).
4. Surat Kuasa (jika pengurusannya anda kuasakan kepada orang lain).
5. Surat Tanda Bukti Ahli Waris (jika pemilik nama pemegang hak atas tanah di sertifikat yang hilang tersebut sudah meninggal dunia).
Seterusnya, Anda akan diminta membuat pernyataan dibawah sumpah bahwa Anda benar-benar pemegang hak (atau ahli waris dari pemegang hak) atas tanah tersebut di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (atau pejabat yang ditunjuk).
Setelah membuat pernyataan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak serta merta menerbitkan sertifikat pengganti buat anda, namun masih menunggu selama 30 hari apakah ada orang lain yang keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Tentunya dengan mengumumkan kepada masyarakat kalau-kalau ada yang keberatan. Biasanya pengumuman dilakukan di media cetak daerah dan biayanya ditanggung oleh pemohon. Namun, Kepala Kantor Pertanahan boleh mengambil kebijakan dengan mengumumkan hanya di lokasi tanah (jalan masuk) dan di papan pengumuman Kantor Pertanahan.
Selama 30 hari, terhitung mulai awal pengumuman, pihak Kantor Pertanahan akan menunggu apakah ada yang mengajukan keberatan. Jika ada dan klaimnya diterima pihak Kantor Pertanahan akan menolak membuatkan sertifikat pengganti untuk Anda.
Setelah 30 hari pihak Kantor Pertanahan akan membuatkan Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan Sertifikat Pengganti untuk anda. Tentunya jika tidak ada yang mengajukan keberatan, atau ada namun ditolak. Sebaliknya, jika keberatan yang diajukan pihak lain diterima, maka Kantor Pertanahan akan membuat Berita Acara Pengumuman dan Penolakan Penerbitan Sertifikat Pengganti untuk anda.
Oh ya, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak memerlukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Bahkan nomor sertifikat pun tidak berubah.
Demikian solusi bagi Anda yang mengalami musibah kehilangan sertifikat hak atas tanah. Untuk lebih lengkapnya dan berapa biayanya silakan tanyakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan di wilayah anda.
Salam Sehat dan Sukses
Widget by [ Zein Property ]
kalau minta surat keterangan kehilangan ke polisi apa memang syaratnya macam2?
ReplyDeletePengalaman saya, pertama saya datang, setelah surat selesai diketik, ada oknum yg bilang harus ada surat keterangan tidak diagunkan dari minimal 1 bank bumn dan 1 bank swasta.
Saya mulai curiga ada udang di balik mendoan. Krn saya bilang tidak punya, surat yg tinggal tanda tangan langsung dirobek.
Saya tanya2 ke bank, mereka tidak bisa mengecek tanpa ada surat keterangan kehilangan sertifikat dari polisi. Bah, dasar polisi tukang peras rakyat!
Setelah usaha keras lewat kenalan2, akhirnya dapat juga 2 surat keterangan tidak diagunkan.
Kembali lagi ke polisi buat minta surat kehilangan, diminta lagi copy sertifikat sama dia. Dia bilang, gak berguna surat ket tidak diagunkan kalo cuma dari 2 bank. Gimana kalo diagunkan ke bank lain.
Karena saya gak mau kasih duit ke aparat culas itu, saya mau tanya.
1. Apa syarat buat dapat surat keterangan kehilangan sertifikat dari polisi?
2. Apa bank2 itu tidak bisa saling kroscek kalo ada properti yg diagunkan di salah satu bank?
Sebelumnya trima kasih atas tanggapannya.
Terimakasih atas kunjungannya.
ReplyDeleteUntuk mendapatkan surat keterangan kehilangan Sertifikat tanah yang keperluannya sebagai persyaratan penerbitan sertifikat baru tidak perlu surat keterangan tidak sedang diagunkan, cukup surat keterangan Lurah/Kepala Desa bahwa tanah yang dimaksud benar-benar ada (bukan fiktif). Semestinya polisi tersebut tahu bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang diagunkan. Saya rasa itu hanya alasan untuk memeras anda. Surat keterangan kehilangan dulu baru ada pengecekan, bukan sebaliknya.
Mohon izinnya memposting artikel ini di blog kami yah..
ReplyDeleteTerimakasih.
http://propertylounge.blogspot.com/
Property Lounge => Silakan. Terimakasih atas kunjungannya.
ReplyDeleteSalam, mau tanya. Saya kehilangan sertifikat tanah, tp saya tidak mau ribet urus sana sini. Bisakah saya menguruskan urusan ini ke PPAT/notaris?? Apakah notaris akan mengurus smua yg menjadi syarat utk mendapatkan setrifikat pengganti??
ReplyDeleteBerapa biaya yg harus saya siapkan utk mengurus hal macam begini??
Mohon bantuannya. Terimakasih