Friday, 13 January 2012

UU No.1/2011 Memberatkan Pengembang (Developer)?

Regulasi baru perumahan berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 (UU No.1/2011) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai menghambat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Kebijakan yang efektif per 1 Januari 2012 itu memperlamban kerja pengembang, terutama mereka yang selama ini membangun rumah sederhana tapak (RST).
Demikian Wakil Koordinator REI Regional II Jawa-Kalimantan, Mochamad Rudiansyah, ditemui dalam Pertemuan Nasional DPP REI dengan DPD REI se-Indonesia, di Surabaya, Rabu (11/1/2012) kemarin. Terkait ketentuan yang memberatkan pengembang (developer), lanjut dia, tampak pada UU Nomor 1/2011 tepatnya pasal 42 ayat 2 tentang perjanjian jual beli pada butir E mensyarakatkan pembangunan perumahan paling sedikit 20 persen dari total unit perumahan yang akan dibangun.
"Padahal, kami sebagai pengembang ingin membantu pemerintah menekan besarnya backlognasional yang per tahun 2011 mencapai 13,4 juta unit. Tetapi, kenapa kebijakan baru pemerintah itu justru menyulitkan kami," ujarnya.
Bahkan, ia mengaku, selama ini pengembang yang bergerak dalam pembangunan perumahan RST baru bisa merealisasi hunian setelah ada pesanan dari pembeli yang pengajuan KPR-nya sudah disetujui pihak perbankan. "UU No.1/2011 ini sangat bertentangan dengan persyaratan umum yang diterapkan perbankan dalam menyalurkan pinjaman atau kredit konstruksi," tegasnya.
Di sisi lain, tambah dia, laju peningkatan kekurangan kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus pemerintah. Untuk itu, bisa dilakukan dengan memacu pengadaan dan penyerapan perumahan di Tanah Air. "Dengan adanya UU No.1/2011, kami khawatir tingkat backlog nasional semakin besar dibandingkan tahun 2011. Sementara, jumlah backlog tahun lalu sudah mencatatkan kenaikan 11 juta unit lebih dibanding tahun 2010," katanya.
Selain itu, ujar dia, saat ini upaya pengembang perumahan untuk mewujudkan RST bagi MBR terhalang oleh pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 yang membatasi luas lantai rumah minimal 36 meter persegi. Sementara, sampai sekarang banyak RST yang diserap pasar bertipe 30 dengan dua kamar dan tipe 24 dengan satu kamar. "Di Jatim, realisasi RST sekitar 16.000 unit per tahun 2011. Dari jumlah tersebut, 90 persennya adalah rumah yang dibangun dengan luasan di bawah 36 meter persegi atau tipe 30 dan tipe 24 menyusul harganya sangat terjangkau bagi MBR," katanya.
Kalau mereka diminta beli rumah tipe 36 yang harga jualnya rata-rata di atas Rp70 jutaan per unit, lanjut dia, semakin menyulitkan masyarakat. Daripada tipe 36, lebih baik bangun rumah tipe 24 tetapi luas kavlingnya bisa 72 meter persegi. "Dengan demikian masih ada ruang yang bisa mereka gunakan untuk pengembangan pada masa mendatang," katanya.
 
Sumber : Kompas.com

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626