Tuesday, 24 January 2012

Persyaratan FLPP Memberatkan?

Sejumlah kalangan mengecam keras kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) karena pengembang skala kecil maupun masyarakat bawah dinilai tak mendapatkan keuntungan hingga dicabutnya mekanisme itu untuk rumah di bawah tipe 36 meter persegi.
FLPP dianggap memiliki persyaratan yang memberatkan sehingga akad kredit tak pernah tercapai antara konsumen dengan sektor perbankan. Hal itu membuat bisnis para pengembang tak berjalan dengan baik.
Pengamat properti Tumiyo mengatakan Kementerian Perumahan Rakyat harus kembali meninjau FLPP sebagai mekanisme untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia mengungkapkan justru kelompok masyarakat tersebut sulit memperoleh bantuan.
"Kementerian harus meninjau kembali pola FLPP, semakin banyak pengembang yang ingin membangun rumah bagi MBR namun justru mereka tak bisa melakukan akad kredit karena sulitnya persyaratan," ujar Tumiyo kepada Bisnis di Jakarta hari ini 19 Januari 2012.
Anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas itu juga memaparkan masyarakat dalam kelompok tersebut sulit mendapatkan FLPP, karena diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut. Menurut Tumiyo, orang-orang yang memiliki NPWP dan SPT adalah orang yang relatif mampu dan bukan berasal dari kelompok MBR.
Selain itu, dia memaparkan, masalah lainnya adalah bunga yang relatif masih tinggi untuk kelompok masyarakat bawah yakni sekitar 8,15%-9,95%. Tumiyo justru mempertanyakan bagaimana bisa FLPP dapat membantu MBR dengan bunga yang masih relatif tinggi tersebut.

Persyaratan sulit
Edwin Sukmajaya, Komisaris PT Cipta Griya Sarana Asri di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan pihaknya mempertanyakan sulitnya persyaratan yang diterapkan perbankan terkait dengan masalah pendapatan dalam kepemilikan rumah yang disubsidi. Akibat masalah tersebut, sambungnya, bisnis perumahan yang dijalankannya terhambat.
Dia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mencabut FLPP terhadap perumahan yang dibangun di bawah tipe 36 meter persegi akibat penerapan UU No.1/2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman. Padahal, sambungnya, sejumlah pengembang masih memiliki proyek perumahan di bawah tipe tersebut dan akan dirugikan.
"Belum lagi masalah Izin Membangun Bangunan diperoleh karena lamanya proses, kebijakan FLPP justru dicabut untuk tipe di bawah 36 meter persegi. Nanti yang disalahkan konsumen adalah pengembang, karena sudah beriklan di mana-mana," ujar Edwin di Jakarta, kemarin.
Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan Menteri Perumahan Djan Faridz justru tak memiliki langkah antisipasi setelah dicabutnya FLPP untuk perumahan bertipe di bawah 36. Dia mengungkapkan dalam 100 hari sejak pelantikannya, menteri baru tak bisa berbuat apa-apa.
Di sisi lain, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz optimistis bahwa suku bunga FLPP dapat diturunkan lagi. Untuk itu, dirinya akan terus melakukan negosisasi dengan kalangan perbankan untuk menurunkan suku bunga KPR FLPP tersebut.
"Saat ini saya sedang melakukan negosisasi dengan beberapa bank termasuk BTN untuk menurunkan suku bunga FLPP. Saya optimis suku bunga FLPP bisa diturunkan," ujar Djan dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini.
Djan Faridz mengungkapkan, adanya penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat benar-benar membantu MBR untuk dapat memiliki rumah dengan suku bunga rendah dan angsuran yang terjangkau.
Bantuan FLPP juga sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membeli rumah melalui KPR. Selain itu, para pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa menggunakan fasilitas bantuan pembiayaan dari kementerian tersebut. (sut)
 
Sumber : www.bisnis.com

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626