Thursday 19 January 2012

Masih 57 Juta Orang Indonesia yang Belum Mampu Memiliki Rumah

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) mencatat masih ada 57 juta orang Indonesia yang belum bisa memiliki rumah. Angka ini merupakan akumulasi penduduk miskin dan hampir miskin.
Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo menuturkan dengan melihat fakta itu maka aturan membangun rumah menimal tipe 36 m2 oleh pengembang sangat tidak tepat. Aturan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman itu juga dianggap merugikan pengembang skala kecil. "Jadi total 57 juta. Setara 14 juta rumah. Ini masih MBR dan tidak mampu beli tipe 36. Belum lagi masyarakat miskin kota yang punya tanah warisan 30 m2. Apa mungkin bangun, bisa tapi ke atas. Dan mereka nggak mampu," katanya dalam diskusi 'Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah' di Gedung Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1/2012).Ketentuan wajib rumah minimal tipe 36 pada Undang-Undang (UU) Perumahan Rakyat, secara langsung merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. Pasalnya, harga jual tipe 36 tidak mampu diserap oleh MBR. "Dengan UU No 1 Tahun 2011 pada pasal 22 ayat 3, meniadakan atau melarang masyarakat untuk membangun rumah dengan luas lebih kecil dari 36 m2. Padahal pada UU setiap orang bisa bertempat tinggal, dan lingkungan yang layak. Ini berarti hak MBR telah dirampas," jelasnya.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.
Namun konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut. Pemerintah melalui kementerian perumahan rakyat akan mencoba mencari jalan keluar, rencananya dalam PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa dibawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2.
 
Sumber : Detik.com

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626