Kendala Hukum Mengancam Bisnis Properti. Banyak peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini menjerat pebisnis properti khususnya pengembang. Setidaknya ada 3 aturan hukum yang mengancam bisnis properti. Menurut Pengamat Hukum Properti Erwin Kallo, pertama ada Undang-undang Perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2011. Menurutnya UU ini sebenarnya tujuannya baik yakni untuk melindungi konsumen, namun mengancam bisnis pengembang khususnya pengembang menengah kecil.
"Yakni di dalam UU tersebut, developer boleh menjual perumahan atau apartemen yang dibangunnya kepada konsumen, setelah berhasil bangun 20% dari proyek yang direncanakan," kata Erwin kepada detikFinance, Rabu (4/1/2012).
Bagi developer besar seperti Ciputra, Lippo, Bakrie, Agung Podomoro syarat itu tidak ada masalah karena modalnya sangat besar. "Tapi bagi mereka developer menengah kecil yang bangun pemukiman di perkampungan, membuka lahan pemukiman baru pelosok ini jadi masalah, karena modal mereka sedikit dan harus diputar-putar salah satunya dengan menjual rumah yang sudah jadi dulu," ujarnya. "Asal tahu saja, pasokan rumah di Indonesia lebih banyak berasal dari developer di daerah-daerah, persentasenya 80% lebih dibandingkan developer besar yang saya sebut di atas," katanya.
Peraturan yang lain diungkapkan Erwin, Undang-undang No. 20/2011 tentang pembangunan rumah susun, tujuannya bagus dimana setiap developer yang bangun rumah susun, apartemen, kondotel, kondominium wajib membuat 20% rumah susun murah untuk rakyat. "Tujuannya kan baik, subsidi silang. Orang kaya bangunin rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," katanya.
Tetapi jadi masalah ini undang-undang ada unsur wajibnya, berlaku seluruh Indonesia. "Ada rekan kami bangun kondotel di Sorong dan Samarinda, dia bingung masa 20% mau dibangunin rumah susun?, siapa yang mau beli atau tinggal," ujarnya. Didaerah-daerah seperti itu tanahnya luas, Pemda disana justru memperluas pembangunan. "Rusun kan cocoknya untuk daerah perkotaan yang lahan hunian semakin sempit, kalau disana siapa yang mau, tapi kalau bangun bukan rusun, bisa jadi masalah lagi kan kewajibannya 20% bangun Rumah Susun," tutur pendiri Erwin Kallo & Co ini.
Satu lagi diungkapkannya, yaitu PP nNo 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, ini peraturan tidak manusiawi lagi dan bisa dijadikan alat pemerasan oleh oknum kepada para developer. "Kalau ada tanah yang nganggur selama 3 tahun, akan dirampas oleh negara tanpa ada ganti rugi sama sekali dan dibagi-bagi kan kepada rakyat," ujarnya.
Tujuannya baik, khususnya bagi tanah perkebunan dan pertanian, kalau tidak diapa-apakan bisa dibagi ke petani untuk digarap. "Disini masalahnya, bagi developer membeli tanah jauh dipelosok harganya masih murah, nanti pas daerah tersebut berkembang baru mereka bangun, itu investasi, adanya PP tersebut itu tanah developer bisa direbut negara," jelasnya. "Tidak usah di pelosok, di tengah kota DKI Jakarta aja banyak, dan bertahun-tahun didiamkan, masa itu mau dirampas tanpa ada penggantian lagi," imbuhnya.
Banyak lagi peraturan-peraturan aneh yang dilandaskan hanya pencitraan kepada pemimpinnya, kepada rakyatnya. "Bilang untuk kepentingan rakyat, tapi apa, malah sengsarakan rakyat. Sudah banyak kasusnya terjadi, inikan tambah buat masalah, hukum seharusnya jadi jalan keluar dari masalah bukan menambah masalah," tandas Erwin.
"Yakni di dalam UU tersebut, developer boleh menjual perumahan atau apartemen yang dibangunnya kepada konsumen, setelah berhasil bangun 20% dari proyek yang direncanakan," kata Erwin kepada detikFinance, Rabu (4/1/2012).
Bagi developer besar seperti Ciputra, Lippo, Bakrie, Agung Podomoro syarat itu tidak ada masalah karena modalnya sangat besar. "Tapi bagi mereka developer menengah kecil yang bangun pemukiman di perkampungan, membuka lahan pemukiman baru pelosok ini jadi masalah, karena modal mereka sedikit dan harus diputar-putar salah satunya dengan menjual rumah yang sudah jadi dulu," ujarnya. "Asal tahu saja, pasokan rumah di Indonesia lebih banyak berasal dari developer di daerah-daerah, persentasenya 80% lebih dibandingkan developer besar yang saya sebut di atas," katanya.
Peraturan yang lain diungkapkan Erwin, Undang-undang No. 20/2011 tentang pembangunan rumah susun, tujuannya bagus dimana setiap developer yang bangun rumah susun, apartemen, kondotel, kondominium wajib membuat 20% rumah susun murah untuk rakyat. "Tujuannya kan baik, subsidi silang. Orang kaya bangunin rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," katanya.
Tetapi jadi masalah ini undang-undang ada unsur wajibnya, berlaku seluruh Indonesia. "Ada rekan kami bangun kondotel di Sorong dan Samarinda, dia bingung masa 20% mau dibangunin rumah susun?, siapa yang mau beli atau tinggal," ujarnya. Didaerah-daerah seperti itu tanahnya luas, Pemda disana justru memperluas pembangunan. "Rusun kan cocoknya untuk daerah perkotaan yang lahan hunian semakin sempit, kalau disana siapa yang mau, tapi kalau bangun bukan rusun, bisa jadi masalah lagi kan kewajibannya 20% bangun Rumah Susun," tutur pendiri Erwin Kallo & Co ini.
Satu lagi diungkapkannya, yaitu PP nNo 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, ini peraturan tidak manusiawi lagi dan bisa dijadikan alat pemerasan oleh oknum kepada para developer. "Kalau ada tanah yang nganggur selama 3 tahun, akan dirampas oleh negara tanpa ada ganti rugi sama sekali dan dibagi-bagi kan kepada rakyat," ujarnya.
Tujuannya baik, khususnya bagi tanah perkebunan dan pertanian, kalau tidak diapa-apakan bisa dibagi ke petani untuk digarap. "Disini masalahnya, bagi developer membeli tanah jauh dipelosok harganya masih murah, nanti pas daerah tersebut berkembang baru mereka bangun, itu investasi, adanya PP tersebut itu tanah developer bisa direbut negara," jelasnya. "Tidak usah di pelosok, di tengah kota DKI Jakarta aja banyak, dan bertahun-tahun didiamkan, masa itu mau dirampas tanpa ada penggantian lagi," imbuhnya.
Banyak lagi peraturan-peraturan aneh yang dilandaskan hanya pencitraan kepada pemimpinnya, kepada rakyatnya. "Bilang untuk kepentingan rakyat, tapi apa, malah sengsarakan rakyat. Sudah banyak kasusnya terjadi, inikan tambah buat masalah, hukum seharusnya jadi jalan keluar dari masalah bukan menambah masalah," tandas Erwin.
Sumber : Detik.com
Widget by [ Zein Property ]
Setiap peraturan pasti ada tujuan baiknya...
ReplyDeleteNah, yg perlu dicermati adalah apakah peraturan itu nantinya hanya bisa mengakomodir kepentingan pihak tertentu yg sedikit jumlahnya namun mengorbankan kepentingan pihak lain yg lebih banyak jumlahnya....
Sidomukti => Setuju... Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletedeveloper boleh menjual perumahan atau apartemen yang dibangunnya kepada konsumen, setelah berhasil bangun 20% dari proyek yang direncanakan" nah makstut UU ini klu buat perumhn brti kita perlu membuat 20% globalnya atau satu rumah saja? mksh
ReplyDelete