Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Sebenarnya, aturan ini sudah lama didengungkan, hanya belum disahkan. Pada bulan April 2012 nanti akan mulai diterapkan," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, dalam "Green Building Week" Inkindo di Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Pandita mengatakan, pergub bangunan hijau ini berbeda dengan rating atau pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat voluntary. Konsultan maupun developer yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.
"Karena itu, konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau," ujarnya.
Ia mengatakan, kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
"Bangunan baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya," jelasnya.
Pandita menambahkan, meskipun akan segera diberlakukan dan memiliki sanksi tegas, pihaknya berusaha membuat acuan yang tidak akan sulit diikuti pihak-pihak terkait.
"Kami mengusahakan agar kriteria dan penilaiannya semaksimal mungkin memiliki standar yang mudah tercapai. Kami berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.
"Sebenarnya, aturan ini sudah lama didengungkan, hanya belum disahkan. Pada bulan April 2012 nanti akan mulai diterapkan," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, dalam "Green Building Week" Inkindo di Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Pandita mengatakan, pergub bangunan hijau ini berbeda dengan rating atau pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat voluntary. Konsultan maupun developer yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.
"Karena itu, konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau," ujarnya.
Ia mengatakan, kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
"Bangunan baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya," jelasnya.
Pandita menambahkan, meskipun akan segera diberlakukan dan memiliki sanksi tegas, pihaknya berusaha membuat acuan yang tidak akan sulit diikuti pihak-pihak terkait.
"Kami mengusahakan agar kriteria dan penilaiannya semaksimal mungkin memiliki standar yang mudah tercapai. Kami berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami