Masalahnya bukan hanya sampai disitu kemudian selesai. Yakinkah anda luas bangunan atau rumah yang mereka hitung itu benar..?? Kalau kurang ataupun lebih, tentu semua ada konsekuensinya. Apalagi hal ini akan berkaitan dengan kepentingan kita, seperti pada saat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
BATAS FISIK
Sebidang tanah selain memiliki batas- batas daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun (Garis Sempadan Bangunan/ GSB) juga mempunyai ketentuan lain dari keberadaan lokasi tanah tsb. Misalnya apakah letaknya di tengah kota,pinggir kota, pedusunan, disekitar jalan raya,dll. Semua telah ditentukan harus memiliki perbandingan luas bangunan dan halamannya yang berbeda- beda.
Kalau kita mengenal ketentuan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) misalnya 60 % ,maka sebetulnya kita mempunyai bangunan yang dijinkan untuk dibangun adalah ± 60 % dari luas lahan kita. Karena yang 40 % harus berupa halaman yang terbuka. Dengan catatan, bangunan tersebut tidak bertingkat.
Jadi tidak benar kalau kita seenaknya bisa mengisi seluruh tanah dengan bangunan yang kita kurangi dengan batas GSB. Kita masih harus memenuhi ketentuan lain yakni KDB yang diijinkan untuk daerah setempat.
Nah,untuk mengetahui apakah luas rumah kta memenuhi KDB atau tidak, kita perlu tahu bagaimana menghitung luas banngunan kita.
KETENTUAN BANGUNAN
Rumah atau bangunan yang kita miliki pasti memiliki batas – batas fisik yang mudah di kenali sebagai batas luas. Tapi perlu dipahami bahwa semua bagian ruang yang mempunyai perkerasan lantai itu tidak sama perhitungan luasnya. Misalnya luas sebuah ruang tidur ukuran 3 X 4 m2 tidak dihitung sama dengan sebuah teras yang berukuran 3 X 4 m2, walaupun secara matematik keduanya mempunyai luas arel yang sama,yaitu 12 m2.
Demikian juga apabila kita memiliki ruang- ruang lain yang sejenis teras tadi,seperti balkon, selasar, atau mungkin mesanin.
Kita ambil contoh dibeberapa kota besar,seperti Jakarta,Surabaya dan kota lainnya. Kota ini mempunyai ketentuan tentang cara menghitung luas bangunan. Beberapa hal yang juga mungkin setiap pemilik bangunan harus tahu diantaranya, adalah sebagai berikut:
1. Dalam menghitung jumlah luas lantai suatu ruangan,perhitungannya dilakukan sampai batas dinding terluar. Tentunya bila ada ruang atau lebih yang berhimpitan dan dibatasi dinding, maka perhitungannya adalah dari as ( tengah- tengah) dinding sampai dinding berikutnya.
2. Ruangan tertutup atap yang dindingnya lebih tinggi dari 1,20 m2 dari lantai atas,dihitung penuh (100 %). Misal ruang ukuran tersebut 3 X 4 m2,maka luas adalah 12 m2. Apabila dinding pembatas ruang tadi tingginya kurang dari 1,20 m2, maka luas ruang itu hanya diperhitungkan separuhnya. Semua itu diperkenankan dari KDB yang ditentukan oleh daerah setempat.
3. Overstek seperti balkon dengan dinding pagar tidak tinggi lebih dari 1,20 m2, tidak diperhitungkan luasnya.
4. Teras beratap dengan sebagian dindingnya memiliki ketinggian lebih dari 1,20 m2, diperhitungkan 60 % Ruang bawah tanah, luas tanahnya dihitung 100 %
Demikianlah, dengan memahami cara menghitung luas lantai bangunan seperti di atas, insya Allah akan banyak manfaatnya bagi kita. Minimal mereka yang baru akan membuat rumah atau menambah ruang- ruang perluasan. Anda tidak ragu lagi menjawab penawaran pemborong bangunan yang menawarkan dengan harga sekian untuk tiap meter persegi.
Demikian pula dengan hal- hal lain yang harganya dikaitkan dengan luas bangunan. Karena luas rumah anda yang sebenarnya adalah luas yang diperhitungkan dengan ketentuan tadi, bukan total apa yang terlihat mata.
Salam Sukses Selalu.
Sumber : hcconsultan.wordpress.com
BATAS FISIK
Sebidang tanah selain memiliki batas- batas daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun (Garis Sempadan Bangunan/ GSB) juga mempunyai ketentuan lain dari keberadaan lokasi tanah tsb. Misalnya apakah letaknya di tengah kota,pinggir kota, pedusunan, disekitar jalan raya,dll. Semua telah ditentukan harus memiliki perbandingan luas bangunan dan halamannya yang berbeda- beda.
Kalau kita mengenal ketentuan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) misalnya 60 % ,maka sebetulnya kita mempunyai bangunan yang dijinkan untuk dibangun adalah ± 60 % dari luas lahan kita. Karena yang 40 % harus berupa halaman yang terbuka. Dengan catatan, bangunan tersebut tidak bertingkat.
Jadi tidak benar kalau kita seenaknya bisa mengisi seluruh tanah dengan bangunan yang kita kurangi dengan batas GSB. Kita masih harus memenuhi ketentuan lain yakni KDB yang diijinkan untuk daerah setempat.
Nah,untuk mengetahui apakah luas rumah kta memenuhi KDB atau tidak, kita perlu tahu bagaimana menghitung luas banngunan kita.
KETENTUAN BANGUNAN
Rumah atau bangunan yang kita miliki pasti memiliki batas – batas fisik yang mudah di kenali sebagai batas luas. Tapi perlu dipahami bahwa semua bagian ruang yang mempunyai perkerasan lantai itu tidak sama perhitungan luasnya. Misalnya luas sebuah ruang tidur ukuran 3 X 4 m2 tidak dihitung sama dengan sebuah teras yang berukuran 3 X 4 m2, walaupun secara matematik keduanya mempunyai luas arel yang sama,yaitu 12 m2.
Demikian juga apabila kita memiliki ruang- ruang lain yang sejenis teras tadi,seperti balkon, selasar, atau mungkin mesanin.
Kita ambil contoh dibeberapa kota besar,seperti Jakarta,Surabaya dan kota lainnya. Kota ini mempunyai ketentuan tentang cara menghitung luas bangunan. Beberapa hal yang juga mungkin setiap pemilik bangunan harus tahu diantaranya, adalah sebagai berikut:
1. Dalam menghitung jumlah luas lantai suatu ruangan,perhitungannya dilakukan sampai batas dinding terluar. Tentunya bila ada ruang atau lebih yang berhimpitan dan dibatasi dinding, maka perhitungannya adalah dari as ( tengah- tengah) dinding sampai dinding berikutnya.
2. Ruangan tertutup atap yang dindingnya lebih tinggi dari 1,20 m2 dari lantai atas,dihitung penuh (100 %). Misal ruang ukuran tersebut 3 X 4 m2,maka luas adalah 12 m2. Apabila dinding pembatas ruang tadi tingginya kurang dari 1,20 m2, maka luas ruang itu hanya diperhitungkan separuhnya. Semua itu diperkenankan dari KDB yang ditentukan oleh daerah setempat.
3. Overstek seperti balkon dengan dinding pagar tidak tinggi lebih dari 1,20 m2, tidak diperhitungkan luasnya.
4. Teras beratap dengan sebagian dindingnya memiliki ketinggian lebih dari 1,20 m2, diperhitungkan 60 % Ruang bawah tanah, luas tanahnya dihitung 100 %
Demikianlah, dengan memahami cara menghitung luas lantai bangunan seperti di atas, insya Allah akan banyak manfaatnya bagi kita. Minimal mereka yang baru akan membuat rumah atau menambah ruang- ruang perluasan. Anda tidak ragu lagi menjawab penawaran pemborong bangunan yang menawarkan dengan harga sekian untuk tiap meter persegi.
Demikian pula dengan hal- hal lain yang harganya dikaitkan dengan luas bangunan. Karena luas rumah anda yang sebenarnya adalah luas yang diperhitungkan dengan ketentuan tadi, bukan total apa yang terlihat mata.
Salam Sukses Selalu.
Sumber : hcconsultan.wordpress.com
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami