Friday 29 April 2011

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebelum membangun sebuah bangunan, anda mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat, izin ini biasa disebut IMB. Apabila IMB tidak diurus/didapatkan, kemungkinan besar pembangunan akan dihentikan petugas pemda atau bila terlanjur berdiri, dirubuhkan.

Mengurus IMB dapat dilakukan dengan beberapa cara :
  1. Mengunakan Biro Jasa.
  2. Menggunakan Calo.
  3. Mengurus Sendiri.
A. Menggunakan Biro Jasa
     Bila anda memilih cara ini, maka sebagai konsekwensi dana yang anda keluarkan lebih banyak dari biaya wajib, karena anda mesti membayar biro tersebut. Kendati demikian, dengan alasan sibuk kebanyakan pemilik bangunan memilih cara ini. Ada beberapa hal yang mesti anda perhatikan bila anda ingin memakai biro jasa :
  • Pastikan biro jasa yang anda pilih berpengalaman dalam pengurusan IMB.
  • Memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Ada referensi dari teman atau kerabat anda yang pernah menggunakan jasanya.
  • Imbal balik yang diminta tidak terlalu mahal.
B.  Menggunakan Jasa Calo
     Berbeda dengan biro jasa yang memiliki badan usaha resmi, calo bersifat perorangan/pribadi. Apabila anda memilih menggunakan jasa calo, pilihlah calo yang berpengalaman. Alangkah baiknya sang calo orang yang telah anda kenal sebelumnya, sebab IMB adalah dokumen penting bagi status bangunan anda, sangat riskan bila anda menyerahkan pengurusannya kepada sembarang orang. Sebelumnya, sepakati berapa imbal balik yang diminta sang calo untuk pengurusan, lakukan negosiasi.

C. Mengurus Sendiri
    Apabila anda memiliki banyak waktu luang, alangkah baiknya jika IMB ini anda urus sendiri, karena selain menghemat biaya, sebenarnya pengurusan IMB ini tidaklah sulit, dengan catatan anda tahu prosedurnya.

Syarat Pengajuan IMB
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum anda mengajukan IMB adalah :
  • Rekomendasi dari Ketua RT sampai Camat.
  • Rekomendasi dari tetangga lokasi bangunan.
  • Gambar arsitektur bangunan.
  • Copy KTP pemohon.
  • Copy PBB.
  • Copy sertfikat.
  • NPWP.

Biaya dan Biaya IMB
Tarif dan biayanya ada beberapa komponen :
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Semua yang kami ulas diatas adalah jika anda membangun rumah/bangunan tanpa menggunakan jasa kontraktor atau membeli kepada pengembang (developer), karena apabila anda menggunakan jasa kontraktor, pengurusan IMB bisa anda serahkan kepada kontraktor, atau bila anda membeli rumah pada developer, sudah jelas rumah yang anda beli lengkap perizinannya (termasuk IMB).
So, kalau ada yang mudah, buat apa ambil yang susah.
 
Salam Sukses.

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626