JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan akan memperpanjang angsuran KPR skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan rumah subsidi.
"Saya sudah menyetujui angsuran sampai 20 tahun, tetapi sedang diatur dengan bank. Nanti bisa saja modalnya tidak dengan komposisi 50:50 lagi, tetapi bisa 70:30. Kita akan tetap bantu bank," kata Menpera Djan Faridz ketika ditemui usai penandatanganan kerjasama penyediaan rumah untuk MBR dengan Pemerintah Kota Palembang, di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Dengan menambah masa angsuran, lanjut Djan, porsi permodalan bank penyaluran FLPP berkurang. Selain berencana memperpanjang masa angsuran, pihaknya juga akan memberikan kelonggaran berupa uang muka yang tidak lagi dipatok sebesar minimal 10%.
"Uang muka rumah subsidi bahkan bisa sekitar 5% atau tidak perlu. Nantinya, besaran uang muka ini tergantung kesepakatan antara bank penyalur dengan konsumen," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Deputi Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, mengharapkan dengan hadirnya berbagai kelonggaran kebijakan ini penyerapan FLPP dapat meningkat serta memenuhi target tahun 2012 sebanyak 189.166 unit rumah. Data Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) penyerapan FLPP per akhir Juni 2012 menunjukkan angka realisasi penyerapan rumah subsidi mencapai Rp 380 miliar untuk 12.825 unit rumah.
Kemenpera mengaku optimistis tetap dapat mencapai target penyaluran rumah subsidi dalam sisa waktu lima bulan ke depan. Sri menambahkan, penyaluran FLPP diharapkan bertambah besar karena dalam Permenpera No 13 dan 14 Tahun 2012 terdapat pasal khusus yang memperbolehkan perbankan mengajukan pencairan kredit ke BLU-PPP untuk KPR FLPP yang disalurkan pada periode Januari-Februari 2012.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami