Selain itu, dana yang biasanya dari pinjaman bank itu berbunga tinggi yakni 12 persen - 14 persen. "Bunga kredit konstruksi pinjaman dari bank ini membuat harga rumah semakin tinggi," ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Paul Marpaung akhir pekan lalu.
Dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan kemudahan memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari total biaya pembangunan konstruksi dengan bunga sekitar 7 persen. Dengan demikian, Paul berharap pengembang tidak punya alasan untuk menaikkan harga rumah. "Saya berharap peraturan ini sudah dapat terbit pada akhir Mei atau awal Juni 2011," katanya.
Paul mengatakan pembiayaan kredit konstruksi ini berasal dari pinjaman Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, besarannya sangat tergantung kebutuhan para pengembang di lapangan.
Sebagai catatan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 6,25 triliun untuk program pembangunan rumah murah dan sejahtera. Syarat pemberian dana sesuai dengan syarat pembangunan rumah murah yang selama ini digulirkan pemerintah yakni pengembang bekerjsama dengan pemerintah daerah dan harga rumah sebesar Rp 25 juta per unit. (Noverius Laoli/KONTAN)
Widget by [ Zein Property ]
Sebenarnya mau pemerintah apa sih. rumah harga 25jt rupiah /unit apakah layak untuk ditinggali.
ReplyDeleteAidil Rahmat =>
ReplyDeleteKelihatannya program pemerintah ini tidak sukses.