"Kami berharap RPP dapat mendorong pembangunan rusun karena investasinya cukup besar," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, dalam siaran pers Kemenpera yang diterima di Yogyakarta, Minggu (21/10/2012).
Menurut Pangihutan, RPP untuk mendorong pembangunan rusun tersebut jangan dicemaskan akan terjadi overheating karena kebutuhan perumahan sangat tinggi terutama di kota-kota besar di Indonesia. Ia juga menuturkan, substansi yang terdapat dalam RPP terkait rusun tersebut akan mewajibkan para pengembang untuk membangun rumah susun umum 20 persen dari luas lantai. Selain itu, lanjut dia, UU No 20/2011 itu juga mengamanatkan tidak diperkenankan menjual gambar.
"Waktu itu ramai diperbincangkan dan menjadi polemik di DPR, tapi UU ini juga memperbolehkan untuk menjual gambar dengan sejumlah syarat tertentu, ada kepastian sertifikat tanah, tata ruang, perizinan sudah ada. Padahal, faktanya di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya sejumlah peraturan dimaksud, menurut Pangihutan, pemerintah pada intinya tidak ingin menghambat pembangunan rusun. Ia mengemukakan, penyusunan RPP tersebut diharapkan dapat segera selesai agat tidak melebihi target penyusunan yaitu satu tahun setelah diundangkannya UU No 20/2011 pada bulan November 2011.
Sumber www.kompas.com
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami