Pemimpin BLU PPP Kementerian Perumahan Rakyat DT Saraswati mengungkapkan kalau bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/ debitur KPR FLPP Sejahtera.
Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun Rp 5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah. Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP, ke empat mempunyai NPWP dan kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
"BLU PPP Kemenpera dalam penyediaan dana FLPP selain berhubungan dengan MBR juga berkoordinasi dengan pengembang sebagai penyedia pasokan rumah, bank pelaksana sebagai lembaga keuangan penyaluran dana FLPP dan Pemda untuk memfasilitasi kemudahan perijinan, sertifikasi tanah dan fasilitasi penyediaan lahan,"ujar Saraswati, Kamis (25/10/2012).
Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju. Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan akad kredit dengan nasabah.
"Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang KPR FLPP juga bisa datang ke Kantor BLU PPP Kemenpera di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," tandasnya.
Link Sumber
Widget by [ Zein Property ]
terimakasih infonya. sangat membuka wawasan
ReplyDelete