![]() |
| FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) |
Bila dahulu masyarakat mengenal istilah Subsidi Peumahan, maka semenjak tahun 2010 subsidi tersebut sudah tidak ada lagi. Oleh Pemerintah, FLPP dikembangkan sebagai penggantinya. FLPP atau Fasilitas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-Kemenpera) melalui lembaga perbankan. Berbeda dengan skim subsidi perumahan sebelumnya yang dananya berasal dari pos belanja yang bersifat habis pakai, pada FLPP dana yang bersumber dari APBN tersebut masuk dalam pos pembiayaan, sehingga sifatnya bergulir (kebalikan dari habis pakai). Dengan adanya dana FLPP bergandeng dengan dana perbankan maka tingkat bunga/marjin KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) bisa diturunkan. But, tidak semua orang berhak mendapatkan FLPP. Siapa saja yang boleh mendapat FLPP, bagaimana caranya, apa saja persyaratannya? Selengkapnya, ikuti artikel ini.




