Saturday, 25 February 2012

Perbedaan skema subsidi perumahan antara FLPP lama (2011) dan baru (2012)

Alhamdulillah, kesepakatan antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan empat bank BUMN sebagai penyalur KPR bersubsidi atau FLPP sudah tercapai. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan skema porsi dana 50:50 dan suku bunga kredit 7,25%. Kendati demikian ada perbedaan komponen antara KPR FLPP tahun 2010-2011 dengan KPR FLPP tahun 2012. dimana letak perbedaannya? Simak berikut ini :

A. FLPP Lama (2010 – 2011)
1. Suku Bunga
 Suku bunga KPR FLPP tahun 2010-2011 untuk rumah tapak berjenjang sesuai nilai KPR, dari 8,15% sampai 8,50%. Untuk rumah susun berjenjang sesuai nilai KPR dari 9,25% ke 9,95%.

2. Pokok Penghasilan
 Menurut FLPP lama, yang berhak mendapatkan subsidi perumahan FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan Rp 2,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah susun.

3. Harga Rumah
 Harga rumah maksimal untuk mendapatkan subsidi perumahan pada FLPP lama, baik rumah tapak maupun rumah susun, tidak dibatasi.

4. Luas Lantai Rumah
 Besaran luas lantai rumah tapak pada FLPP tahun 2010-2011 bisa mencapai 36 meter persegi dan tidak ada luas minimal.

5. Nilai KPR
 Nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank pada FLPP lama untuk rumah tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.

5. Persyaratan SPT 
Persyaratan SPT dalam FLPP tahun 2010-2011 hukumnya wajib.

6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
 Dalam subsidi perumahan FLPP lama, komponen biaya yang harus dibayarkan nasabah pada saat penandatanganan KPR meliputi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dibayar sesuai ketentuan bank pelaksana. Plus saldo tabungan sebesar dua kali angsuran KPR.

B. FLPP Baru (2012)
1. Suku Bunga
 Pada KPR FLPP untuk 2012 baik rumah tapak juga rumah susun, suku bunga ditetapkan sebesar 7,25 persen.

2. Pokok Penghasilan
 FLPP baru diberikan kepada MBR dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 5,5 juta per bulan untuk rumah susun.

3. Harga Rumah
 Pada FLPP baru, untuk rumah tapak harganya maksimal sebesar Rp 70 juta, sedangkan rumah susun sebesar Rp 144 juta.

4. Luas lantai Rumah
 Untuk FLPP tahun 2012, luas lantai rumah tapak minimal 36 meter persegi.

5. Nilai KPR
 Nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank pada FLPP lama untuk rumah tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.

5. Persyaratan SPT
 Persyaratan SPT dalam FLPP 2012 dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh pimpinan instasi bagi karyawan atau lurah/kepala desa bagi wiraswasta atau pekerja mandiri.

6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
 Pada KPR FLPP 2012, asuransi jiwa dan kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Biaya provisi maksimal mencapai 0,5%, biaya administrasi sebesar maksimal Rp 250 ribu, dan tidak perlu saldo tabungan.

Jika Anda menganggap postingan ini bermanfaat, bagikan di facebook Anda.

Read this | Baca juga yang ini



Widget by [ Zein Property ]

No comments:

Post a Comment

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami

Mau berlangganan artikel kami? Daftarkan email Anda

Delivered by FeedBurner

Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626. Green Paradise, Hunian Nyaman di Kota Idaman Banjarbaru. Lokasi paling dekat dengan pusat kota Banjarbaru. Desain Mewah, Elegan dan Berkelas. Bangunan Halus, Rapi dan Berkualitas. Informasi : (Call) 0853 48 262626, 0511 731 2626 atau (SMS) 0811 508 626