Alhamdulillah, kesepakatan antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan empat bank BUMN sebagai penyalur KPR bersubsidi atau FLPP sudah tercapai. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan skema porsi dana 50:50 dan suku bunga kredit 7,25%. Kendati demikian ada perbedaan komponen antara KPR FLPP tahun 2010-2011 dengan KPR FLPP tahun 2012. dimana letak perbedaannya? Simak berikut ini :
A. FLPP Lama (2010 – 2011)
1. Suku Bunga
A. FLPP Lama (2010 – 2011)
1. Suku Bunga
Suku bunga KPR FLPP tahun 2010-2011 untuk rumah tapak berjenjang sesuai nilai KPR, dari 8,15% sampai 8,50%. Untuk rumah susun berjenjang sesuai nilai KPR dari 9,25% ke 9,95%.
2. Pokok Penghasilan
2. Pokok Penghasilan
Menurut FLPP lama, yang berhak mendapatkan subsidi perumahan FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan Rp 2,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah susun.
3. Harga Rumah
3. Harga Rumah
Harga rumah maksimal untuk mendapatkan subsidi perumahan pada FLPP lama, baik rumah tapak maupun rumah susun, tidak dibatasi.
4. Luas Lantai Rumah
4. Luas Lantai Rumah
Besaran luas lantai rumah tapak pada FLPP tahun 2010-2011 bisa mencapai 36 meter persegi dan tidak ada luas minimal.
5. Nilai KPR
5. Nilai KPR
Nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank pada FLPP lama untuk rumah tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.
5. Persyaratan SPT
5. Persyaratan SPT
Persyaratan SPT dalam FLPP tahun 2010-2011 hukumnya wajib.
6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
Dalam subsidi perumahan FLPP lama, komponen biaya yang harus dibayarkan nasabah pada saat penandatanganan KPR meliputi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dibayar sesuai ketentuan bank pelaksana. Plus saldo tabungan sebesar dua kali angsuran KPR.
B. FLPP Baru (2012)
1. Suku Bunga
B. FLPP Baru (2012)
1. Suku Bunga
Pada KPR FLPP untuk 2012 baik rumah tapak juga rumah susun, suku bunga ditetapkan sebesar 7,25 persen.
2. Pokok Penghasilan
2. Pokok Penghasilan
FLPP baru diberikan kepada MBR dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 5,5 juta per bulan untuk rumah susun.
3. Harga Rumah
3. Harga Rumah
Pada FLPP baru, untuk rumah tapak harganya maksimal sebesar Rp 70 juta, sedangkan rumah susun sebesar Rp 144 juta.
4. Luas lantai Rumah
4. Luas lantai Rumah
Untuk FLPP tahun 2012, luas lantai rumah tapak minimal 36 meter persegi.
5. Nilai KPR
5. Nilai KPR
Nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank pada FLPP lama untuk rumah tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.
5. Persyaratan SPT
5. Persyaratan SPT
Persyaratan SPT dalam FLPP 2012 dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh pimpinan instasi bagi karyawan atau lurah/kepala desa bagi wiraswasta atau pekerja mandiri.
6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
6. Tambahan Biaya Selain Harga Rumah
Pada KPR FLPP 2012, asuransi jiwa dan kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Biaya provisi maksimal mencapai 0,5%, biaya administrasi sebesar maksimal Rp 250 ribu, dan tidak perlu saldo tabungan.
Jika Anda menganggap postingan ini bermanfaat, bagikan di facebook Anda.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami