Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim, Nurul Haqi mengatakan, bila UU 20% unit apartemen untuk warga miskin sudah diberlakukan, maka pihak pengembang apartemen tidak bisa berbuat apa-apa. Ketentuan pemerintah itu tetap harus diwujudkannya. “Kalau sudah didok dan dibelakukan ya mau bagaimana lagi. Secara otomatis semua pengembang apartemen wajib mengikutinya. Tidak boleh tidak. Ini wajib semua,” ujar Haqi.
Tentang di posisi mana lokasi 20% unit kamar bagi gakin di sebuah apartemen tersebut, apakah menempel di bangunan induk apartemen atau di sisi samping apartemen belum ada PP yang mengaturnya. Dengan demikian pihak pengembang belum bisa berandai-andai dalam menyediakan 20% unit kamar bagi warga miskin tersebut.
Selain itu, katanya, UU itu tidak beralaku surut sehingga apartemen yang sekarang sudah ada tidak wajib mengikuti ketentuan di dalam UU tersebut. “Tapi, ya, nggak tahu lagi. Kalau pemerintahnya ngeyel berlaku surut kami yang duduk di jajaran pengembang apartemen tentu tidak berdaya,” ungkapnya.
Dia berharap UU tersebut tidak berlaku surut, sehingga apartemen yang sudah terbangun sejak tahun 2000-an hingga sekarang tidak perlu mengubah desain apartemennya. “Itu harapan kami,” ujarnya.
Sedangkan, menurut Stephanus Setyabudi, Director Twenty One Property salah satu perusahaan yang merajai pembangunan apartemen di beberapa kota besar di Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangatlah tidak realistis, pasalnya akan terjadi ketimpangan sosial apabila kebijakan tersebut direalisasikan.
“Hal tersebut seharusnya perlu dikaji ulang, kebijakan yang saya yakini diperuntukkan untuk kepentingan umum khususnya masyarakat menengah bawah justru akan menyengsarakan mereka sendiri, pasalnya ketimpangan sosial akan terjadi,” tandasnya.
Lantas iapun mencontohkan seperti sosialisasi yang kurang dari satu orang dengan orang lainya akan menyebabkan komunikasi berkurang antartetangga, yang satunya naik mobil lainnya naik motor, dan masih banyak yang lainnya tentu bila diteruskan hal ini bisa akan memicu kecemberuan sosial yang akan berujung pada tindak kriminalitas.
Pada dasarnya lanjut dia kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi bagi masayrakat kelas menengah bawah dengan RST (Rumah Sederhana Tapak) atau Rusunawi sudahlah tepat, bila dipaksakan untuk menempati sebuah apartemen pasti pengeluaran mereka akan lebih banyak hal ini tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima meskipun di subsidi oleh pemerintah.
Selanjutnya terang Stepanus bila memang hal tersebut benar benar direalisasikan maka pihaknyapun akan siap melaksanakan. “Yang pasti harus ada itung itungannya tersendiri terkait hal ini, akan kita buatlah sedemikian rupa agar tidak ada yang dirugikan pengembang tidak dirugikan secara financial dan juga masyarakat,” tutupnya.
Sekedar informasi, sebelum munculnya kebijakan 20% untuk gakin di apartemen itu, sebelumnya juga ada wacana aturan hunian berimbang mulai dari rumah mewah hingga sederhana dengan konsep perbandingan 1:2:3. Namun, sampai sekarang belum ada realisasi.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami