Tidak semua orang tahu prosedur jual beli properti di developer (pengembang). Secara mekanisme, developer menjual ke pasar primer, namun pembeli belum bisa menempati langsung, setelah ada kesepakatan antara penjual dan pemeli, barulah pihak developer membangun rumah yang Anda beli, kira-kira butuh waktu bulanan tergantung tipe luasan yang anda beli. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui detilnya, berikut ini cara pembelian properti melalui developer, namun ini belum tentu terjadi untuk semua developer, bisa saja lain developer lain pula aturan mainnya. Dari itu tanyakan secara lengkap kepada pihak marketingnya :
1. Booking Fee
Setelah pihak developer memulai memasarkan unit rumahnya dengan pamflet, flyer, baleho dll maka Anda langsung bisa melihat dan ngecek lokasi, unit, harga, dll yang sudah ditentukan. setelah Anda mengerti dan Anda minat maka mulailah dengan booking fee/tanda jadi yaitu dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda bahwa Anda serius. Dan tanyakan juga, apakah uang booking fee tersebut bisa menjadi bagaian dari harga atau diluar harga jual.
2. Desain Produk (bangunan)
Setelah Anda memilih unit kavling yang tersedia, maka Anda akan disuguhkan desain bangunannya. Tanyakan apakah Anda berhak untuk merubah dengan menambahi dan mengurangi desainnya, tentunya akan ada tambahan biaya jika Anda tambahkan desainnya, ataukah desain yang disuguhkan sudah final. Bagaimana sebaiknya? Jika Anda sudah puas dengan desainnya, memang sebaiknya Anda tidak perlu merubah bentuk desainnya karena akan bertambah harga bangunannya. Silahkan merubah ketika sudah lunas dan menjadi hak Anda.
3. Proses KPR (Kredit Perumahan Rakyat)
Proses KPR terdiri dari pengumpulan syarat-syarat KPR, proses penilaian baik agunan maupun perhitungan analisa kelayakan konsumen dalam membayar angsuran KPR sampai dengan munculnya persetujuan KPR dari Bank. Devceloper akan mengawal proses KPR, karena sangat erat kaitannya dengan kepastian pembayaran, pembangunan rumah dan serah terima rumah. Kira-kira butuh waktu 2 minggu untuk proses tersebut.
4. Perjanjian Cara Pembayaran
Setelah adanya uang muka (DP), maka bangunan segera dimulai, dan tentukan cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan Anda. Beberapa cara pembelian properti, semua anda yang menentukan. Jika Anda punya cukup uang untuk bayar tunai, silahkan dengan tunai keras atau bertahap (tunai dalam 5 bulan misalnya). atau anda menggunakan KPR, yaitu dengan sistem angsur perbulan dan biasanya Bank menyarankan (30%) dari gaji anda. silahkan anda menentukan berapa bulan angsuran, dan berapa jumlah uang perbulan yang harus anda setor ke Bank. kelebihan dari sistem KPR selain bisa dibayar bertahap, anda juga mendapatkan kepastian pembayaran dan mengamankan kemungkinan konsumen dari gagal bayar apabila KPR tidak disetujui.
5. Uang Muka (Down payment)
Uang muka berlaku jika anda memilih sistem KPR, pada dasarnya DP bisa bervariatif semua menyesuaikan kondisi perokonomian Indonesia. ingat ketika krisis global menerpa dunia, Bank kita masih berani dengan DP 0-10% dari harga jual, namun saat ini tidak lagi. Bank lebih memilih aman dengan DP 20-30% dari jumlah pembayaran. mengenai pembayaran DP, akan ada ketentuan dari pihak deveoper, biasanya 2-3 minggu setelah tanda jadi diterima. Namun ada baiknya DP dibayar setelah anda selesai mengurus sistem KPR dengan Bank, agar anda merasa ada kepastian prosentase dan penjadwalan pembayaran dari Bank tersebut.
6. Pembangunan
Setelah proses KPR disetujui Bank, DP sudah masuk, maka pembangunan sudah kudu dilaksanakan dan akan memakan waktu tergantung besaran unit rumah tersebut. misalnya untuk tipe 45 m2 butuh waktu 4 bulan pembangunan.
7. Serah Terima
Setelah pembangunan 100%, maka sudah siap untuk serah terima ke konsumen (pembeli). Masa retensi pada umumnya selama 3 bulan setelah serah terima rumah.
8. Akad Jual Beli
Akad jual beli (AJB) adalah peralihan hak hukum atas tanah dan bangunan. Hanya dapat dilakukan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah lainnya. Tentunya sertifikat yang dahulunya atas nama penjual atau developer akan beralih dan diatasnamakan ke konsumen. AJB mengandung kewajiban pembayaran pajak. AJB dapat dilakukan sebelum serah terima rumah apabila skema pembayaran melalui KPR dengan KPR inden. Beda KPR inden dengan KPR biasa adalah pencairan KPR dapat dilakukan secara bertahap sebelum bangunan dimulai.
9. Pencairan KPR
Setelah dilakukan AJB dan dibayarkan pajak-pajaknya, dengan dasar tersebut maka akan dilakukan proses pencairan KPR. Tentu saja dalam pencairan KPR, konsumen akan diikat dalam perikatan kredit oleh Bank pemberi KPR di hadapan Notaris perikatan kredit yang ditunjuk oleh pihak Bank. Pencairan KPR tidak harus menunggu bangunan 100% jadi. Dengan KPR Inden, pihak developer dapat mencairkan sebagian nilai KPR.
Inilah gambaran simpel beberapa proses jual-beli properti, silahkan anda yang menentukan sendiri. mudah-mudahan bermanfaat. saran dan masukan kami harapkan.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami