JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mengembangkan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan membentuk lembaga penjamin. Hal ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih bisa mengakses FLPP.
"Saat ini kami sedang mematangkan konsep pembentukan lembaga penjamin KPR untuk masyarakat yang dikatakan non-bankable. Dengan ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses KPR dengan skema yang lebih murah," kata Menpera Djan Faridz di Jakarta, Senin (23/4).
Menurut dia, dalam pelaksanaannya nanti, lembaga penjamin ini juga bisa dibentuk oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD). Dalam hal ini, BPD juga bisa berfungsi atau bertindak sebagai penerima dan pengelola angsuran kredit.
Mekanisme yang dipakai pada KPR untuk masyarakat yang dinilai pas-pasan ini, lanjutnya, tetap menggunakan skema FLPP. Masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini, di antaranya pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh, dan petani, serta pekerja informal lainnya.
Oleh karena sasaran penyaluran FLPP masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah, maka cara pembayaran angsuran kredit juga berbeda-beda atau sesuai profil kelompok. Yang pasti tergantung dari penghasilan yang didapat, misalnya pedagang kaki lima yang bisa dikatakan sanggup membayar KPR secara harian atau tukang kayu dan batu yang secara mingguan serta masyarakat lain yang kemungkinan sanggup membayar secara bulanan.
"Bahkan, untuk masyarakat yang non-bankable ini kreditnya akan diasuransikan dan premi asuransinya akan ditanggung oleh pemerintah. Karena kreditnya diasuransikan, maka bank juga akan aman. Yang terpenting, masyarakat memiliki fisibilitas untuk mendapatkan rumah," ujar Faridz.
Dalam waktu dekat, Kemenpera akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional dengan bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyalurkan kredit dengan skema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Novi)
"Saat ini kami sedang mematangkan konsep pembentukan lembaga penjamin KPR untuk masyarakat yang dikatakan non-bankable. Dengan ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses KPR dengan skema yang lebih murah," kata Menpera Djan Faridz di Jakarta, Senin (23/4).
Menurut dia, dalam pelaksanaannya nanti, lembaga penjamin ini juga bisa dibentuk oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD). Dalam hal ini, BPD juga bisa berfungsi atau bertindak sebagai penerima dan pengelola angsuran kredit.
Mekanisme yang dipakai pada KPR untuk masyarakat yang dinilai pas-pasan ini, lanjutnya, tetap menggunakan skema FLPP. Masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini, di antaranya pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh, dan petani, serta pekerja informal lainnya.
Oleh karena sasaran penyaluran FLPP masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah, maka cara pembayaran angsuran kredit juga berbeda-beda atau sesuai profil kelompok. Yang pasti tergantung dari penghasilan yang didapat, misalnya pedagang kaki lima yang bisa dikatakan sanggup membayar KPR secara harian atau tukang kayu dan batu yang secara mingguan serta masyarakat lain yang kemungkinan sanggup membayar secara bulanan.
"Bahkan, untuk masyarakat yang non-bankable ini kreditnya akan diasuransikan dan premi asuransinya akan ditanggung oleh pemerintah. Karena kreditnya diasuransikan, maka bank juga akan aman. Yang terpenting, masyarakat memiliki fisibilitas untuk mendapatkan rumah," ujar Faridz.
Dalam waktu dekat, Kemenpera akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional dengan bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyalurkan kredit dengan skema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Novi)
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami