JAKARTA--Pemerintah saat ini tengah mematangkan konsep pembentukan Lembaga Penjaminan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan adanya lembaga penjaminan, diharapkan MBR dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPPY dengan mudah.
"Dalam pelaksanaannya nanti Lembaga Penjaminan ini bisa dibentuk pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bisa juga BPD sendiri yang menjadi lembaga penjamin dan bertindak sebagai penagih utang,” ungkap Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Minggu (21/4).
Skema yang dipakai dalam pembiayaan KPR untuk masyarakat nonbankable atau MBR, lanjutnya, akan tetap memakai skema FLPP. Sementara masyarakat nonbankable yang menjadi sasaran kebijakan ini diantaranya pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh dan petani.
“Karena sasarannya adalah masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti PKL yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara bulanan," jelas Djan Faridz.
Khusus untuk masyarakat yang nonbankable ini, Menpera mengatakan kreditnya akan diasuransikan dan preminya menjadi beban pemerintah. “Karena kreditnya diasuransikan, maka bank akan aman. Yang terpenting adalah masyarakat nonbankable itu memiliki fisibilitas usaha," ujarnya.
Dengan adanya lembaga penjaminan, diharapkan MBR dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPPY dengan mudah.
"Dalam pelaksanaannya nanti Lembaga Penjaminan ini bisa dibentuk pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bisa juga BPD sendiri yang menjadi lembaga penjamin dan bertindak sebagai penagih utang,” ungkap Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Minggu (21/4).
Skema yang dipakai dalam pembiayaan KPR untuk masyarakat nonbankable atau MBR, lanjutnya, akan tetap memakai skema FLPP. Sementara masyarakat nonbankable yang menjadi sasaran kebijakan ini diantaranya pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh dan petani.
“Karena sasarannya adalah masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti PKL yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara bulanan," jelas Djan Faridz.
Khusus untuk masyarakat yang nonbankable ini, Menpera mengatakan kreditnya akan diasuransikan dan preminya menjadi beban pemerintah. “Karena kreditnya diasuransikan, maka bank akan aman. Yang terpenting adalah masyarakat nonbankable itu memiliki fisibilitas usaha," ujarnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami