Berdasarkan survei pada 2006, BI menemukan semakin besar tipe rumah maka ketergantungan kepada kredit semakin kecil. Tiga faktor yang paling mempengaruhi masyarakat dalam mengajukan kredit properti adalah tingkat suku bunga yang mempengaruhi jumlah angsuran kemudian pendapatan masyarakat dan yang ketiga adalah besarnya uang muka," kata Yunita, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia.
Terkait ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang mewajibkan dp 30% untuk KPR, Yunita mengatakan hal itu bertujuan untuk memberikan hal positif baik kepada bank maupun masyarakat.
Cegah Tumbuhnya KPR Berlebihan
"Tujuan ketentuan ini adalah mencegah tumbuhya KPR yang berlebihan sehingga dapat menekan pertumbuhan harga properti yang berlebihan," kata dia. Pertumbuhan KPR untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi yang tinggi dikhawatirkan akan mendorong kenaikan harga properti.
"Kenaikan harga properti yang terus menerus di pintu atas akan menarik harga pintu bawah --tipe kecil-- yang menjadi sasaran masyarakat berpenghasilan rendah sehingga masyarakat semakin tidak dapat menjangkau rumah tersebut," jelas dia.
Selain itu, menurut dia, ketentuan dapat meningkatkan kehati-hatian bank dalam mengucurkan KPR, sehingga dengan adanya ketentuan pembatasan uang muka ini dapat menjadi penyaring bagi pembeli yang benar-benar potensial menjalani KPR hingga lunas.
Dengan kenaikan uang muka KPR, juga diharapkan dapat menurunkan jumlah angsuran yang akan semakin meringankan masyarakat dan menekan tingkat NPL atau kredit bermasalah.
Tingkat NPL KPR sampai Desember 2011 sebesar 1,83 persen sedangkan Januari 2,12 persen.
Sementara untuk KPR pada Januari 2012 tumbuh sebesar 43,04 persen (yoy), dan pada Februari 2012 sebesar 35 persen. Angka tersebut menurut Yunita masih di atas pertumbuhan kredit total sebesar 25 persen.
BI akan memberlakukan ketentuan batas uang muka tersebut pada 15 Juni 2012 dengan rasio LTV (loan to value) bagi KPR sebesar maksimal 70 persen dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk kendaraan roda dua sebesar 25 persen sedangkan roda empat 30 persen.
Uang muka KPR tersebut berlaku untuk kriteria tipe bangunan diatas 70 meter persegi dan dikecualikan terhadap KPR program perumahan pemerintah.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami