Rumah di bawah tipe 36 m2 sering menimbulkan inefisiensi biaya bagi pemiliknya saat memerlukan perluasan. Termasuk saat properti itu dirancang sebagai rumah tumbuh. Saimin Iskandar, ahli perencanaan kawasan utama di Perum Perumnas, mengatakan hal itu di Jakarta kemarin.
Ia mengatakan bahwa konsumen yang membeli rumah di bawah tipe 36, sering memerluas dengan bahan bangunan ala kadarnya. Alhasil, rumah itu menjadi tidak teratur ataupun kumuh.
"Proses bongkar pasang rumah sering ujung-ujungnya lebih mahal daripada langsung membeli rumah tipe 36," ia mengatakan.
Seringpula, rumah tersebut angsuran pemilikannya ke bank, tidak dibayar; rumah itu pun tidak dihuni karena terlalu sempit. Selanjutnya, aliran listrik dan air dicabut.
"Konsep rumah tumbuh," ia berkata dalam kapasitas sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, "tidaklah layak untuk dilanjutkan."
Saimin pun mengatakan bahwa rumah di bawah tipe 36, belum sempurna. Sebab, pada akhirnya, konsumen harus mengeluarkan biaya lagi yang tidak sedikit.
"Rumah tipe 36 seperti yang ditentukan di Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Perumahan, lebih memenuhi aspek kelayakan dan keterjangkauan," ucap dia.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami