JAKARTA, Upeks.
Musibah tanah longsor yang merenggut delapan nyawa di kawasan pembangunan perumahan elit The Mutiara Makassar, menuai reaksi pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Staf Ahli Menpera, Syarif Burhanuddin, Kamis (8/12) mengatakan, hendaknya setiap perumahan yang hendak membangun harus memiliki standar keselamatan.
Musibah tanah longsor yang merenggut delapan nyawa di kawasan pembangunan perumahan elit The Mutiara Makassar, menuai reaksi pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Staf Ahli Menpera, Syarif Burhanuddin, Kamis (8/12) mengatakan, hendaknya setiap perumahan yang hendak membangun harus memiliki standar keselamatan.
Pihak Kemenpera sendiri sebut Syarif akan melakukan evaluasi standar keamanan yang diberikan oleh pihak pengembang. Menurutnya, pengembang harus diberi pelajaran terkait pembangunan yang dilakukan yang tidak memenuhi standar keamanan. Syarif yang saat dihubungi kemarin mengaku sedang berada di Palangkaraya, membuka Musyawarah Daerah DPD Real Estate Indonesia (REI) Palangkaraya. Mantan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Sulsel ini mengatakan, dalam membangun proyek, pengembang seharusnya menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, baik terhadap pekerja maupun terhadap masyarakat umum.
Mengenai sanksi terhadap pengembang yang mengabaikan prinsip keselamatan, menurut Syarif tetap akan ada. Namun, khusus untuk The Mutiara, Syarif mengaku pihaknya masih harus mempelajari dulu. “Seharusnya dipelajari dulu, yang pasti, setiap bangunan yang dibuat, termasuk dinding atau pagar, harus sesuai standar bangunan,” ungkapnya.
Kalau ada bangunan runtuh kata dia, perlu penelitian apakah karena kesalahan konstruksi atau bukan. “Misalnya bisa saja karena bencana alam. Jadi saya kira harus diteliti dulu, apakah memang murni kesalahan pengembang atau karena bencana alam,” ujarnya.
Dewan Minta Developer Jangan Cuci Tangan
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, DPRD Makassar yang juga kader Partai Demokrat Makassar, A Fadly F Dharwis SE meminta polisi untuk menangkap pemilik PT Sari Prima Cemerlang, pengembangan perumahan The Mutiara, atas kelalaiannya yang menyebabkan sedikitnya delapan nyawa melayang dan kerugian materi.
Kata dia, proses hukum harus tetap ditegakkan, sebab tembok perumahan The Mutiara yang rubuh menimpa manusia, bukan kecoak. Sehingga tidak selayaknya hanya ditanggapi dengan sebatas memberikan santunan, dan ganti rugi, tapi harus ada proses hukum. “Along sebagai pemilik PT Sari Prima Cemerlang harus bertanggung jawab atas kelalaiannya hingga menyebabkan kematian bagi warga. Bukan malah melempar tanggung jawab atau mengkambinghitamkan pelaksana teknis di lapangan atau kontraktornya,” jelasnya kepada Upeks di Kantor DPRD Makassar, Kamis, (8/12).
Menurutnya, Along tak boleh hanya serta-merta membayar santunan lalu lepas tangan sebab pembangunannya bisa saja menyalahi bestek.
“Along jangan mau cuci tangan dan menyalahkan pihak ketiga. Tidak semata menyantuni lalu masalah selesai, kami akan terus memantau itu,” ujarnya.
Along harus diseret ke ranah hukum, karena telah menghilangkan nyawa. Polisi jangan hanya menyelahkan pihak ketiga. Dan pekerjanya dijadikan kambing hitam.
Soal santunan, Along harus tetap memberikan kepada korban. Sebab itu sudah kewajiban yang harus penuhinya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali atau ARA. Kata dia, PT Sari Prima Cemerlang tak bisa serta merta menyalahkan alam. Sebab pembangunan yang dilakukannya memang telah menyalahi bestek pembangunannya. Pagar yang terbuat dari batu bata untuk menahan timbunan yang begitu besar.
Tanpa melihat bagaimana kekuatan bangunannya. Seharusnya tinggi pondasi harus sama dengan tinggi timbunan. Tapi yang terlihat hanya batu bata. Sehingga ketahanannya sangat rendah. “Pemilik perumahan The Mutiara tidak bisa lari dari tangungjawab, Nyawa manusia tak bisa dijual beli. Hanya dengan memberikan santunan, proses hukum tak boleh berhenti sampai disitu, polisi harus tangkap pemiliknya perumahan,” tegasnya.
11 Orang akan Diperiksa
Sedikitnya 11 orang yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar. Mulai Jumat (9/12) hari ini hingga Senin (12/12). Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menjelaskan, ada beberapa orang yang akan diperiksa, termasuk tukan atau buruh bangunan, warga sekitar dan kontraktor. Selain itu, juga pengembang Developer dan Pemilik Perumahan The Mutiara. “Jadi kita kembali akan melakukan pemeriksaan oleh Pak Along atau developer, sehingga kasus ini bisa cepat rampung,” tandas Himawan.
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami