Program subsidi rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayan perumahan (FLPP) tahun 2011 tidak berjalan sukses karena minimnya suplai rumah dan kurangnya uang muka (DP) yang harus disediakan nasabah. Padahal dengan pola subsidi baru yaitu FLPP, diharapkan dapat membuat tingkat suku bunga KPR dapat diturunkan, khususnya untuk KPR Sejahtera. Bunga yang ditetapkan pun lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pasar yang berlaku yaitu di bawah 10 persen, dengan cicilan tetap selama masa tenor. Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5%.
Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, mengatakan kemampuan daya beli masyarakat masih sangat terbatas dan kenaikan penghasilan atau pendapatan setiap tahunnya tidak signifikan dibandingkan laju inflasi per tahun. Kondisi ini membuat masyarakat yang ingin menggunakan FLPP tidak punya uang muka untuk mendapatkan fasilitas FLPP.
"Tidak hanya itu, minimnya suplai hunian juga menjadikan kendala, tahun ini saja dari target 1.000 unit Rumah Sejahtera Susun yang diberikaan baru 125 unit yang terealisasi," kata Sri Hartoyo dalam acara refleksi dan evaluasi kinerja akhir tahun 2011, di kantor Kemenpera, Kamis (29/12/11).
Walaupun demikian sejak diluncurkan fasilitas FLPP pada 2010, program ini telah berhasil membiayai sebanyak 99.574 unit rumah sejahtera Tapak. "Untuk itu dengan adanya perubahan dana subsidi menjadi dana likuiditas," katanya
Sumber : Detik.com
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5%.
Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, mengatakan kemampuan daya beli masyarakat masih sangat terbatas dan kenaikan penghasilan atau pendapatan setiap tahunnya tidak signifikan dibandingkan laju inflasi per tahun. Kondisi ini membuat masyarakat yang ingin menggunakan FLPP tidak punya uang muka untuk mendapatkan fasilitas FLPP.
"Tidak hanya itu, minimnya suplai hunian juga menjadikan kendala, tahun ini saja dari target 1.000 unit Rumah Sejahtera Susun yang diberikaan baru 125 unit yang terealisasi," kata Sri Hartoyo dalam acara refleksi dan evaluasi kinerja akhir tahun 2011, di kantor Kemenpera, Kamis (29/12/11).
Walaupun demikian sejak diluncurkan fasilitas FLPP pada 2010, program ini telah berhasil membiayai sebanyak 99.574 unit rumah sejahtera Tapak. "Untuk itu dengan adanya perubahan dana subsidi menjadi dana likuiditas," katanya
Sumber : Detik.com
Widget by [ Zein Property ]
No comments:
Post a Comment
Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami